Kedepan tantangan tentu semakin berat. Hak konstitusional atas kualitas lingkungan hidup yang sehat dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memakmurkan akan selalu menjadi Pekerjaan Rumah bersama.
Perhatian masyarakat yang besar terhadap Isu lingkungan harus menjadi modal sosial yang menguatkan pembangunan Indonesia ke depan. Isu lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam bukan merupakan isu yang posisinya di belakang lagi, melainkan telah terintegrasi saat semua orang berbicara aspek sosial, ekonomi dan teknologi. Termasuk di ranah politik berbangsa, isu lingkungan harus menjadi topik yang mendapatkan perhatian lebih dari periode-periode sebelumnya.
Isu lingkungan hidup harus masuk ke dalam bagian inti visi -- misi -- kebijakan yang diusung oleh semua cawapres. Sebagaimana amanat konstitusi yaitu Pasal 28h Ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" dan juga Pasal 33 ayat (3) dimana, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Periode 2025 -- 2029 adalah periode aksi dari pencapaian komitmen Sustainable Development Goals atau agenda global 2030. Semoga siapapun yang terpilih tetap pro lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H