Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menautkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dengan PROPER Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan

27 Juni 2023   00:53 Diperbarui: 27 Juni 2023   08:42 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengentasan kemiskinan  (foto: Khulfi)

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem adalah tujuan pertama, target pertama dan indiktor pertama dalam kesepakatan global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Agenda 2030. Kodefikasi indikator tersebut adalah 1.1.1*

Sejalan dengan prinsip inklusif pada SDGs maka seyogyanya permasalahan kemiskinan di berbagai negara dapat di tanggulangi dengan melibatkan seluruh pihak, baik Pemerintah, Dunia Bisnis, Filantrofi, maupun civil society lainnya.

Ibarat tikus mati di lumbung padi, tentunya kita tidak ingin ditengah upaya menuju  Indonesia Maju, dimana investasi dan dunia usaha didorong untuk semakin produktif, namun masih ada sebagian masyarakat yang benar-benar terpuruk secara ekonomi, baik secara struktural maupun budaya.

Kemiskinan ekstrem adalah kemiskinan yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu kondisi dimana manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan, tetapi juga ketersediaan jasa.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (BPS,2021).

Mengutip data dari BPS (2022) lebih dari 9% penduduk Indonesia masuk dalam kategori penduduk miskin. Bahkan, sekitar 2%-nya tergolong miskin ekstrem. Meskipun Bank Dunia menyebutkan angka tersebut kini menjadi 1.5%, pemerintah berupaya keras untuk dapat mencapai target 0% pada 2024.

Isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu penguatan ekonomi yang inklusif dan inovasi sosial mutlak diperlukan.

Dalam pendekatan pembangunan berbasis landscape - seascape yang terintegrasi, aspek ekonomi (profit) dengan aspek lingkungan haruslah sinergis dan bukan dikotomis. Oleh karena itu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain menjamin keselamatan dan mutu hidup.

Lebih dari apa yang diintruksikan dalam INPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kerangka pengentasan kemiskinan tidak terbatas hanya melalui perhutanan sosial dan multi usaha kehutanan. Salah satu contoh lainnya ialah,  KLHK juga melakukan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui inovasi sosial pada PROPER.

PROPER  yang semula merupakan program untuk mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, kini terus berkembang dan mengalami proses perbaikian secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun