Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Urgensi Indikator Ekologi dalam Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah

7 Maret 2021   09:13 Diperbarui: 7 Maret 2021   09:30 1335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun 2020 (sumber: media brefing KLHK)

Tujuan penerapan indikator kenerja berbasis ekologi dalam penyaluran TKDD ini sebenarnya sederha, yaitu memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk lebih baik dalam memberikan layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, tentu juga tetap mengingat prinsip keadilan dalam pemberian insentif bagi Daerah. Daerah yang mengalami kenaikan alokasi TKDD baik dalam segi jumlah dan persentase, tentunya akan merasa senang karena akan memiliki anggaran lebih banyak untuk dapat dibelanjakan untuk pelayanan kepada masyarakatnya.

Indikator berbasis ekologi untuk saringan penyaluran TKDD dapat berupa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah, Laju Deforestasi, Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah, dan atau indikator lain yang datanya tersedia secara berkesinambungan.

Indikator SDGs 15.1.1. Penutupan Hutan Indonesia 2020 (sumber : PKTL-KLHK)
Indikator SDGs 15.1.1. Penutupan Hutan Indonesia 2020 (sumber : PKTL-KLHK)

Mengutip informasi pada website Kementerian Keuangan, selama ini penentuan alokasi TKDD yang akan diterima oleh setiap daerah ditentukan oleh 3 hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Formula (By Formula); Sebagian besar pengalokasian TKDD dilakukan berdasarkan formula. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan data dasar sebagai sumber/input untuk dilakukan perhitungan alokasi. Daerah tidak bisa melakukan pengurusan/lobi untuk menaikan jumlah alokasi yang akan diterimanya. Daerah hanya bisa memastikan bahwa data yang ada sudah benar dan valid. Oleh sebab itu, diperlukan rekonsiliasi data khususnya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah masing-masing, karena data yang biasa digunakan dalam perhitungan berasal dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah dalam mengeluarkan data. Jenis alokasi TKDD yang menggunakan formula antara lain: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) kecuali yang berdasarkan usulan/proposal, Dana Desa.
  2. Berdasarkan Daerah Penghasil (By Origin); Daerah yang telah diberikan oleh Tuhan kekayaan alam berupa sumber daya alam maka daerah tersebut akan mendapatkan kembali dalam bentuk bagi hasil apabila ada penerimaan negaranya. Dana Bagi Hasil (DBH) diberikan kembali ke daerah penghasil dalam rangka mengatasi ketimpangan vertical (vertical imbalance) karena daerah penghasil mendapatkan eksternalitas sebagai dampak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut. Daerah yang tidak memiliki sumber daya alam akan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk DAU yang mana berfungsi sebagai horizontal imbalance.
  3. Berdasarkan Kinerja (By Performance); TKDD yang alokasinya ke daerah berdasarkan performance atau kinerja adalah Dana Insentif Daerah (DID). Setiap daerah memiliki kesempatan yang sama dan berupaya untuk mendapatkan insentif ini sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Daerah dengan kinerja yang baik, salah satunya terkait pengelolaan keuangannya maka akan mendapatkan insentif dalam bentuk alokasi dana, sebaliknya daerah yang kinerja kurang baik maka tidak akan mendapatkannya.

Selain ketiga hal tersebut diatas, ada beberapa daerah yang menerima alokasi TKDD karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkannya. Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Aceh sebagai amanat dari UU 11 Tahun 2006 serta Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai amanat dari UU 21 Tahun 2001 serta Dana Keistimewaan (Dais) diberikan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta berdasarkan UU 13 Tahun 2012. Hal-hal tersebut diatas yang dapat menentukan besar kecilnya alokasi TKDD yang akan diterima oleh daerah. 

Beberapa kejadian bencana ekohidrologis didaerah adalah pertanda alam agar kita lebih peduli dan perhatian pada lingkungan.  Nilai penting indikator ekologi di daerah juga terkait dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

Mengingat resiko bencana sebagai dampak perubahan iklim telah menjadi perhatian forum ekonomi global, maka sudah saatnya indikator kinerja berbasis ekologi juga menyentuh ruang alokasi penganggaran dalam Pemerintah. Hal ini sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals, dimana pilar lingkungan, pilar sosial, pilar ekonomi dan pilar tatakelola dapat bersinegi.

Tulisan oleh : Khulfi M. Khalwani,S.Hut.,M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun