Sebuah artikel yang tayang di Kompas.com lebih dari setahun yang lalu (15/01/2017) menarik untuk saya ungkap kembali. Artikel tersebut berjudul "Kesenjangan Sosial dan Ekonomi Dinilai Memicu Populisme". Sejumlah pengamat memandang bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak merata menjadi salah satu penyebab munculnya fenomena populisme di Indonesia.Â
Kesenjangan sosial memicu lahirnya kelompok-kelompok masyarakat yang kecewa dengan pemerintah dan beralih pada tokoh-tokoh populis. Tokoh populis yang cenderung anti-demokrasi dan anti-pluralisme itu dipercaya membawa ide-ide kemakmuran bagi rakyat.Â
Untuk mencegah meluasnya fenomena populisme di masyarakat, pemerintah harus bisa menciptakan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kualitas dinilai mampu mempersempit kesenjangan sosial, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Pada artikel lain di Kompas.com yang berjudul "Populisme, Kesenjangan, dan Ancaman terhadap Demokrasi" (16/01/2017), Pengamat Intelijen Soeripto J. Said menilai bahwa Indonesia sedang mengalami penyebaran fenomena populisme. Gejala ini muncul karena sumber daya alam dikuasai oleh korporasi.Â
Korporasi melakukan pendekatan kepada pusat pengambil keputusan yang terkait dengan kebijakan publik. Sehingga kebijakan publik terkesan mementingkan pihak pemodal dan merugikan kepentingan nasional. Bahkan kebijakan publik itu dianggap penjajahan bentuk baru di bidang ekonomi. Maka berkembanglah rasa kekecewaan publik terhadap pemerintah dan menimbulkan berbagai gerakan protes.
Kesenjangan ekonomi dan sosial tentunya tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di seluruh dunia dan terus mengalami peningkatan. The World Wealth and Income Database (WID.world) dalam World Inequality Report 2018 menunjukkan bahwa sejak tahun 1980 peningkatan ketimpangan penghasilan berlangsung dengan kecepatan yang berbeda di berbagai belahan dunia.Â
Data ini diukur berdasarkan berapa banyak dari total pendapatan sebuah negara yang dimiliki 10% orang terkaya di negara tersebut. Timur Tengah adalah kawasan yang paling timpang, dimana 10% masyarakat dengan penghasilan teratas memegang lebih dari 60% pendapatan negara secara terus menerus. Selanjutnya diikuti oleh India, Brazil, kawasan Sub Sahara di Afrika, Amerika Serikat dan Kanada, Rusia, kemudian Tiongkok.
Bagi negara-negara yang perekonomiannya mengandalkan sumber daya alam seperti Migas dan atau hasil bumi lainnya, cenderung lebih rentan terhadap konflik yang dipicu ketidakmerataan ekonomi karena akses terhadap sumber daya tersebut hanya dikuasai oleh segelintir orang saja. Kondisi tersebut dapat menjadi ancaman karena bisa  dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik internal maupun eksternal, untuk semakin mempertegas jurang pemisah antara kaum elite dengan rakyat.
Untuk di Indonesia, BPS menggunakan koefisien gini yang didasarkan pada kurva lorenz untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna.
Berdasarkan data BPS sejak tahun 2002, ketimpangan tertinggi terjadi pada semester II tahun 2014, yaitu sebesar 0,414. Kemudian terus mengalami tren penurunan hingga 2017. Adapun provinsi yang memiliki koefisien gini tertinggi (diatas rata-rata nasional) pada semester II 2017 ialah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Papua.
Sementara itu, Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2017 tercatat sebesar 0,320, sama jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2017, namun naik jika dibanding Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,316. Pada September 2017, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,22 persen. Artinya pengeluaran penduduk berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.Â
Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 16,33 persen yang artinya berada pada kategori ketimpangan sedang. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 20,25 persen, yang berarti masuk dalam kategori ketimpangan rendah.
Meskipun ada pihak yang menilai data BPS yang merilis adanya perbaikan ketimpangan Indonesia merupakan penurunan rasio gini yang masih bersifat semu, atau belum menggambarkan perbaikan kesenjangan riil yang sebenarnya. Namun beberapa catatan menunjukkan bahwa berbagai program pemerintah di tingkat tapak terbukti mampu mendongkrak daya beli masyarakat atau meningkatkan pendapatan masyarakat di lapisan bawah, khususnya pedesaan.
Pembangunan ekonomi berbasis pertanian secara luas (pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan) telah terbukti mampu menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi dan juga mencegah munculnya paham populisme di Indonesia. Contohnya ialah pembangunan masyarakat desa melalui perhutanan sosial.
Luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 120,7 juta hektare (63,08% luas daratan Indonesia). Berdasarkan data Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 25.863 desa atau 36,7% dari desa di Indonesia berada disekitar hutan. Selain itu terdapat sekitar 10,2 juta jiwa atau 36,73% dari total penduduk miskin di Indonesia juga terdapat di sekitar kawasan hutan.Â
Saat kita berbicara tentang Perhutanan Sosial, artinya masyarakat desa diberikan legalitas untuk mengakses kawasan hutan negara guna mengembangkan dan memperoleh hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan lain sebagainya.
Pada umumnya masyarakat desa yang mayoritas petani memiliki keragaman mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan memberi pengakuan terhadap masyarakat untuk mengelola hutan negara secara lestari, artinya pemerintah juga meningkatkan berbagai ragam mata pencaharian masyarakat.Â
Pola-pola agroforestri, dimana pohon-pohon berkayu pada kawasan hutan bisa disandingkan atau digilir dengan tanaman pertanian, peternakan (silvopasture) maupun perikanan (silvofisheri), maupun pemungutan hasil hutan non kayu yang bernilai ekonomi tinggi dapat dikelola oleh kelompok masyarakat.
Hingga awal tahun 2018 berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan capaian kinerja akses kelola kawasan hutan mencapai 1,5 juta ha yang dikelola oleh lebih dari 300 ribu Kepala Keluarga dengan pemberian SK ijin atau hak kelola sebanyak lebih dari 4.300 unit. Target Perhutanan Sosial tentunya tidak hanya dari sisi luasan tetapi juga kualitas, Â dan yang paling penting ialah betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejak zaman dahulu, sumber daya hutan di Indonesia telah memiliki nilai ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan politik bagi berbagai komunitas. Artinya, SDH telah berperan dalam pembentukan peradaban kehidupan manusia di Indonesia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsep dan pandangan tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan sumberdaya hutan.Â
Dalam praktiknya, pengelolaan hutan oleh masyarakat di tanah air telah lama dikenal seperti: gampong di Aceh, tombak di Tapanuli Utara, repong di Lampung, talun di Jawa Barat, tumpang sari di Jawa Tengah, tembawang  di Kalimantan Barat, lembo dan simpukng  di Kalimantan Timur, mamar di Nusa Tenggara Timur dan lain sebagainya.
Pergeseran paradigma pengelolaan hutan dari timber extraction pada era kolonialisme, menjadi timber management (Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri), kemudian menjadi social forestry perlahan mulai tampak dan diharapkan akan memicu pertumbuhan regional baru, sehingga kesenjangan ekonomi masyarakat di pedesaan dengan perkotaan jadi berkurang. Tentunya tidak ada yang salah dengan berbagai paradigma pengelolaan hutan di Indonesia karena masing-masing memang dibutuhkan pada zamannya.Â
Bagaimanapun sektor kehutanan pernah menjadi penyumbang devisa negara terbesar setelah Migas. Pembukaan terhadap akses-akses yang sulit dijangkau di masa lampau juga menjadi hal yang memungkinkan karena adanya pembukaan kawasan hutan untuk usaha.
Kebijakan Pemerintah yang kembali menitikberatkan pada pemberian fasilitas terhadap rakyat untuk tujuan kemakmuran melalui skema Perhutanan Sosial (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan) tentunya harus mendapat dukungan baik dari pendanaan, maupun dukungan stakeholder lainnya.Â
Hal ini menjadi penting karena filosofi negara agraris yang menjamin kepastian akses lahan untuk rakyat diyakinkan melalui program ini. Bukan hanya untuk melawan ketimpangan ekonomi, tetapi juga populisme negatif yang mungkin saja terjadi karena ketimpangan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H