Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hutan untuk Kedaulatan Energi

23 Desember 2016   09:49 Diperbarui: 23 Desember 2016   10:46 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luas hutan produksi yang telah dibebani hak sampai tahun 2014 adalah seluas 32 juta ha sedangkan luas arahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) mencapai 11,4 juta ha yang terdiri dari 3,2 juta ha untuk Hutan Tanaman dan Hutan Tanaman Rakyat; 0,5 juta ha untuk Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan dan 0,3 juta ha untuk IUPHHK Restorasi Ekosistem (Statistik KLHK 2014).

Peluang pembangunan bio energi masih sangat terbuka lebar di Indonesia. Tentunya pembangunan Bio Energi baiknya tidak hanya pada sektor hulu, tetapi juga harus diikuti oleh Pembangunan Industri hilir dan penunjang EBT.

Dalam RKP 2017, sasaran dari Pembangunan Industri Penunjang EBT ialah berupa Paket kebijakan pembangunan industri penunjang EBT oleh Kementerian BUMN. Tentunya jangan sampai ketika minat investasi untuk mengembangkan hutan tanaman energi meningkat, dan upaya penanganan perambahan dan konflik lahan melalui perhutanan sosial tampak kondusif, namun hasil dari hutan tanaman energi yang dibangun tidak bisa diserap untuk pemanfaatan di dalam negeri.

EBT lainnya yang memiliki potensi cukup melimpah di tanah air ialah panas bumi (geothermal). Sebagian besar gunung berapi yang ada di Indonesia terletak di dalam kawasan hutan. Sehingga Konsesi Panas Bumi sebagian besar juga akan berada di dalam kawasan hutan. 

Penyederhanaan Regulasi

Sudah tidak ada alasan lagi untuk berlambat-lambat dalam peningkatan peranan energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam bauran energi di Indonesia. Meskipun demikian prinsip kehati-hatian terhadap lingkungan hidup dan kehutanan tetap harus diutamakan. Syarat dan ketentuan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 46 tahun 2016, Pemanfaatan Panas Bumi melalui Pembangunan PLTP sudah dapat dilakukan Kawasan Taman Nasional, di Taman Hutan Raya dan di Taman Wisata Alam melalui mekanisme Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB).

Selain itu, melalui PP Nomor 105 tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan PermenLHK Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pembangunan PLTP dapat dilakukan baik di dalam hutan produksi maupun hutan lindung. Tata waktu perizinan telah disederhanakan hanya menjadi 1 tahapan paling lama 30 hari. Kewajiban menyediakan areal kompensasi untuk permohonan IPPKH diubah menjadi kewajiban penanaman rehabilitasi DAS.

Penyederhanaan regulasi juga telah dilakukan untuk tata cara pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi melalui PermenLHK Nomor 51 tahun 2016. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 12 hari kerja menjadi SK atau penolakan. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi termasuk Kerangka Acuan Amdal. Untuk proses tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan sebelum tata batas dan penetapan areal pengganti. Kewajiban tata batas tetap harus dilakukan setelah pelepasan kawasan hutan.

Pengembangan EBT adalah kunci pemerataan pembangunan di Indonesia. EBT dapat menerangi Indonesia sampai daerah pedalaman yang aksesnya sulit dijangkau kabel PLN. Contohnya, Pembangkit Listrik Mini-Mikro Hidro.  Kelestarian fungsi hutan, khususnya hutan lindung dan konservasi, menjamin aliran debit air yang dapat dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Mini-Mikro Hidro.

Haruslah dipahami bersama, bahwa kawasan hutan di Indonesia, memberikan manfaat baik yang memiliki nilai pasar marketable maupun tidak memiliki nilai pasar non marketable, yang semuanya dapat dihitung dan diusahakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Saatnya kelestarian hutan dijadikan prioritas sebagai tonggak utama dari kedaulatan energi. Seperti semboyan sebuah perusahaan asal Singapura yang memasarkan wood pellet dari hutan Indonesia, yaitu “Our future is renewable”.

Khulfi M. Khalwani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun