Pada kuta yang hanya terdiri atas 1 kesain, yang menjadi ketua kerapaten adalah pengulu kesain yang sekaligus juga merupakan pengulu kuta tersebut. Sedangkan, yang menjadi anggota majelis pengadilan (yang disebut led) adalah 1 orang dari golongan anak beru (pihak penerima istri) dan 1 orang dari pihak senina (golongan semarga dari bangsa tanah/ pendiri kuta).
Sementara itu, pada kuta yang terdiri atas beberapa kesain, anggota majelis pengadilan adalah seluruh pengulu kesain dan bila diperlukan bisa ditambah anggota dari pihak anak beru. Sedangkan yang menjadi ketua karapaten adalah pengulu kesain yang paling tua (kesain yang pertama berdiri di kuta tersebut).
Kerapaten balai kuta berwenang mengadili dan memutuskan perkara sipil/ perdata dengan nilai sanksi tidak lebih dari Rp25, termasuk pelanggaran-pelanggaran adat yang ancaman hukumannya tidak lebih dari Rp4, seperti pagar rusak sehingga babi lepas dari pekarangan rumah dan masuk ke ladang penduduk, pekarangan yang jorok, masalah lahan pengembalaan ternak, dan sebagainya.
2. Kerapaten Balai Urung
Di atas kerapaten balai kuta adalah kerapaten balai urung. Wilayah hukum kerapaten balai urung meliputi seluruh daerah kekuasaan raja urung.
Oleh sebab itu, ketua kerapaten balai urung adalah raja urung, dan yang menjadi anggota kerapaten/ anggota majelis pengadilan (led) adalah beberapa orang pengulu kuta dari kuta-kuta yang terpenting.
Kerapaten balai urung berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara-perkara sipil dengan nilai sanksi Rp25 sampai Rp100, perkara-perkara pelanggaran adat yang ancaman hukumannya Rp4 sampai Rp25, perkara-perkara pelanggaran adat yang menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana pada masa itu diancam hukuman penjara paling lama 1 bulan dan denda Rp25, perkara-perkara banding atas keputusan kerapatan balai kuta, serta berwenang memberikan pertimbangan dan pendapat terkait pengangkatan pihak anak beru dan senina di wilayah kesain.
3. Kerapaten Balai Raja
Di atas kerapaten balai urung adalah kerapaten balai raja. Wilayah hukum kerapaten balai raja meliputi seluruh daerah kerajaan. Oleh sebab itu ketua kerapaten balai raja adalah Sibayak Kerajan (raja).
Pada kerajan Barusjahe , yang menjadi anggota majelis atau led kerapaten balai raja meliputi raja urung si VII kuta (urung dengan 7 kampung), raja urung si VI kuta (urung dengan 6 kampung), pengulu kesain rumah si gedang kuta Barusjahe, dan pengulu kesain rumah bale kuta Sukajulu.
Kerapaten balai raja berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara sipil dengan nilai sanksi Rp100 sampai Rp200, perkara-perkara pelanggaran adat yang ancaman hukumannya Rp25 sampai Rp60, perkara-perkara pelanggaran adat yang menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana pada masa itu diancam hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda Rp25 sampai Rp500, perkara-perkara banding atas keputusan kerapatan balai urung, memberikan pertimbangan dan pendapat terkait pengangkatan dan pemberhentian pengulu kuta, serta memberikan pertimbangan dan pendapat terkait penetapan batas-batas wilayah kuta dalam satu urung.