Dalam rapat terbatas "Perencanaan Transformasi Digital" di Istana Merdeka pada Senin, 3 Agustus 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya mencermati dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan rencana percepatan transformasi digital di Indonesia.
Alasan yang menjadi urgensi atas langkah-langkah percepatan tersebut salah satunya adalah penyebaran pandemi Covid-19 yang telah melanda ratusan negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah mengubah cara kita bekerja, beraktivitas, belajar, hingga cara kita bertransaksi. Dari sebelumnya melalui kontak fisik (offline) menjadi lebih banyak secara daring (online).
Pandemi ini menurut Presiden harus kita jadikan momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital. Dikatakan percepatan, sebab sebenarnya jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, konsep daring dalam aktivitas pemerintahan telah secara luas tercantum pada dokumen rencana kerja pemerintah maupun pemerintah daerah di Indonesia, setidaknya sejak tahun 2016.
Bahkan Pemerintah Kota Surabaya yang termasuk salah satu pemerintah daerah yang paling awal menerapkan konsep e-government, telah mengawalinya pada tahun 2003 melalui program lelang serentak secara elektronik (e-procurement), yang dimotori oleh Bagian Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
Pada saat itu, yang mejadi kepala bagian Bina Bangda adalah ibu Tri Rismaharini, yang sejak 17 Februari 2016 hingga kini menjabat sebagai wali kota Surabaya. Setelah menjadi walikota, prinsip akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang telah dirintisnya melalui e-procurement, bahkan semakin dikembangkan ke bidang urusan pemerintahan lainnya.
Secara konseptual, penerapan e-government Kota Surabaya memiliki gambaran utuh pada tahun 2008, yang dibagi ke dalam empat kelompok besar, yakni perencanaan pembangunan daerah, sistem manajemen pemerintahan, layanan masyarakat, dan komunikasi masyarakat.
Produk aplikasi unggulan dalam penerapan konsep pemerintahan berbasis elektronik di Surabaya mencakup e-budgeting, e-project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, dan e-performance. Kesemua aktivitas birokrasi pemerintahan ini terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam sebuah sistem pengelolaan sumberdaya pemerintahan yang dinamakan Government Resources Management System (GRMS).
Mengikuti jejak panjang perkembangan penerapan konsep e-government di Surabaya, Pemerintah Kabupaten Karo juga telah mengadopsi berbagai aspek konsep pemerintahan berbasis elektronik dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo tahun 2016-2021.
Hal itu termaktub dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program, serta indikator capaian terkait e-government pada Misi ke-4, dalam bidang reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Hal itu menjadi acuan dalam menyusun rencana pembangunan tahunan selama periode 5 tahun hingga 2021.
Dalam target implementasinya, setidaknya setelah difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2016 untuk mengikuti workshop penerapan GRMS di Surabaya, maka pada tahun 2017 telah mulai dikembangkan aplikasi e-performance secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Aplikasi itu mulai diterapkan pada tahun 2018 dalam rangka penilaian prestasi dan perilaku kerja para PNS di Kabupaten Karo.