Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membangun SDM Aparatur yang Tangguh dengan Semangat Revolusi Mental di Tengah Tantangan Disrupsi Teknologi

6 Desember 2019   15:41 Diperbarui: 6 Desember 2019   16:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan lingkungan strategis yang ada di sekitar agenda pembangunan ASN, membuat hal itu menjadi sebuah keharusan bukan sebuah pilihan. Tidak mengikuti perubahan keadaan, maka yang ada justru ASN akan menambah beban yang menghambat laju pembangunan secara keseluruhan. ASN kini harus dipandang sebagai aset, ASN as human capital, yang memiliki daya ungkit strategis bila dikelola dengan baik, dan sebaliknya menjadi beban bila salah dikelola.

Fenomena Perkembangan Komunikasi dan Informatika
Terjadinya perubahan oleh proses digitalisasi berbagai sektor melalui penerapan Internet of Thing (IoT) atau internet untuk segala, yang menyebabkan disrupsi teknologi, termasuk dalam pengelolaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan perlunya percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang selanjutnya diturunkan menjadi 11 (sebelas) aksi pencegahan korupsi sebagaimana yang dituangkan dalam surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 01 Tahun 2018, Nomor 01SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, 15 TAHUN 2018 dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. 

Dari 11 (sebelas) aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di dalamnya terdapat beberapa aksi yang diinstruksikan untuk ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah terlaksananya penataan kelembagaan yang ideal (right sizing) pada tahun 2019-2024.

Hal ini akan berimplikasi pada semakin dituntut hadirnya SDM Aparatur yang inovatif, kreatif dan profesional pada pengelolaan urusan komunikasi dan informatika, karena perannya yang semakin strategis dalam rangka mewujudkan SMART Government melalui pengembangan dan penerapan berbagai aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sekaligus menjadi agen pemasaran (marketing) berbagai potensi unggulan daerah serta juru bicara pemerintah daerah untuk mensosialisasikan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah dan upaya-upaya yang telah, sedang dan akan terus dilakukan untuk mencapai hasil-hasil pembangunan yang lebih baik melalui berbagai program dan kegiatan di setiap perangkat daerah.

Pemerintah semakin perlu untuk memiliki dan mengefektifkan peran semacam pusat komando (comand center) pemanfaatan teknologi, data dan informasi, baik bagi kepentingan pemerintah sendiri maupun kepentingan masyarakat.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa pada era Internet of Thing (IoT) atau disrupsi teknologi ini, maka pemerintah daerah yang memiliki manajemen pengelolaan data dan informasi yang baik adalah yang paling mungkin memimpin kolaborasi maupun memenangkan kompetisi.

Realita Jabatan Birokrasi Pemerintahan
Jika fenomena merupakan sebuah gejala sebagai titik awal untuk menemukan jawaban atas peristiwa, maka realita adalah rangkaian kejadian atau peristiwa berisi fakta yang terdapat dalam gejala itu sendiri. Secara sederhana, realita pada jabatan birokrasi pemerintahan berisi fakta-fakta atas capaian yang telah ada saat ini.

Secara struktur kelembagaan pengelolannya di organisasi pemerintahan, terlihat bahwa fokus pelaksanaan urusan pemerintahan unsur penunjang ini tertuju pada pada tiga hal. Pertama, pengelolaan administrasi kepegawaian, kedua, peningkatan potensi dan kompetensi ASN, serta ketiga, peningkatan disiplin dan kesejahteraan ASN.

Pengelolaan teknis jabatan birokrasi pemerintahan, mulai dari rekrutmen/pengangkatan, penempatan, pembinaan karir, pensiun dan pemberhentian ASN tentu membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.

Bila mengambil acuan titik tolak dari penerapan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan untuk menunjang ketiga fokus urusan di atas harus diakui bahwa masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Secara sepintas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
    Untuk mengukur mutu atau kualitas suatu layanan tentu saja ukuran objektifnya adalah penilaian dari pihak yang menerima layanan. Mutu layanan secara umum diukur terkait waktu, syarat dan prosedur maupun harga. 
  • Peningkatan Potensi dan Kompetensi ASN
    Terkait dengan aspek ini perlu optimalisasi penggunaan anggaran yang ditampung pada APBD/APBD untuk melaksanakan maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) tugas dan fungsi serta diklat teknis yang sesuai dengan kebutuhan daerah maupun organisasi dengan mengikutsertakan ASN yang kompeten secara selektif berdasarkan analisis kebutuhan diklat yang dilakukan setiap tahun. Selain adanya keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan diklat, pada kenyataannya tampak juga rendahnya minat ASN sendiri untuk mengikuti diklat, yang merupakan tantangan tersendiri untuk dicarikan solusinya. 
  • Peningkatan Disiplin dan Kesejahteraan ASN
    Dalam rangka peningkatan disiplin dan kesejahteraan ASN, sesuai dengan implementasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi, perlu ditetapkan suatu konsep dan regulasi yang lebih jelas dan efektif pemberian tunjangan bagi ASN berbasis penilaian kinerja.Penerapan aturan pemberian tambahan penghasilan dengan penggunaan sistem informasi terintegrasi, semisal e-absensi untuk penilaian catatan kehadiran secara elektronik yang terintegrasi dengan e-performance sebagai aplikasi penilaian kinerja harian secara elektronik, adalah salah satu contoh saja yang perlu lebih diintensifkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun