Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pak Menteri, di Pundakmu Kami Titipkan Kegelisahan Bapak-Ibu Guru dan Masa Depan Pendidikan Anak-anak Kami

25 November 2019   00:37 Diperbarui: 25 November 2019   20:17 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu dan Teman-temannya Guru SD Negeri 040459 Berastagi (dokpri)

Terpujilah wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti t'rima kasihku
'Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa

Dua bait lirik lagu di atas adalah lirik dari lagu wajib nasional berjudul "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" yang biasa dinyanyikan setiap kali peringatan hari guru.

Sebagai anak yang lahir dan dibesarkan di lingkungan anggota keluarga yang beberapa di antaranya berprofesi sebagai guru, saya melihat kenyataan yang mungkin juga dialami oleh guru kebanyakan, sejak tahun 80-an hingga saat ini. Kedua almarhum kakek saya, dari ayah dan ibu saya, adalah guru yang mengajar di sekolah dasar di kampungnya masing-masing.

Begitupun dengan ibu dan kedua bibi saya yang bersaudara. Ibu mengajar di sekolah dasar, bibi keduanya mengajar di sekolah menengah kejuruan. Saya pun pernah belajar di sekolah di mana ibu pernah mengajar. Juga ayah saya, ia pernah mengajar di sekolah menengah pertama swasta di kampung yang tidak jauh dari tempat tinggal kami pada tahun 80-an, tapi sekarang sekolah itu sudah tutup.

Membayangkan guru saat ini sudah semakin sejahtera karena sudah mendapatkan tunjangan profesi guru memang adalah sebuah kenyataan. Tunjangan yang diterima oleh para guru PNS sebesar 1 kali gaji pokok dan para guru non-PNS menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS itu, diberikan kepada para guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru.

Ibu bersama dengan teman-temannya guru SD (dokpri)
Ibu bersama dengan teman-temannya guru SD (dokpri)
Namun, memandang kehidupan para guru harus dilihat secara utuh, termasuk dalam masa susahnya jauh sebelum mereka menerima tunjangan profesi itu. Guru dan PNS lainnya pada masanya disebut juga para penerima "beras catu."

Itu adalah semacam beras pembagian yang dijatah setiap bulannya pada masa lalu. Tak jarang dalam beras itu bercampur sisa sekam dan ditanak untuk dimakan oleh seluruh anggota kelurga bapak dan ibu guru.

Bahkan, saya mengingat kalau almarhum kakek saya yang guru SD itu, terpaksa meminta pensiun dini dari guru dan kembali hanya menekuni cocok tanam di ladang dan sawahnya, karena gaji sebagai guru SD tidak cukup untuk menyediakan biaya hidup sehari-hari dan terutama biaya kuliah seorang anaknya, paman saya, di fakultas hukum sebuah perguruan tinggi swasta di Yogya. Itu adalah masa-masa pada tahun 1990 hingga 1995. Itulah yang pernah kami alami.

Ibu dan anak-anak muridnya di kegiatan lapangan terbuka (dokpri)
Ibu dan anak-anak muridnya di kegiatan lapangan terbuka (dokpri)
Lagipula untuk mencairkan tunjangan profesi itu, bukanlah sebuah perkara yang mudah. Para guru harus mendapatkan jam mengajar yang cukup di sekolahnya dan menyiapkan seabrek berkas yang cukup merepotkan.

Ditambah lagi, dengan beragam kebijakan pendidikan yang datang dan pergi silih berganti, tak jarang para guru merasa cukup kewalahan. Seperti misalnya menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun