Sialnya, yang mengaudit kondisi Jiwasraya pada 2017 itu PwC, sebuah perusahaan bidang audit keuangan swasta independen. Anehnya, auditor dari perusahaan tersebut tidak dihadirkan di sidang.
"Saya juga menyayangkan kenapa saksi PricewaterhouseCoopers yang mengoreksi angka cadangan ketika itu tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu yang disayangkan. Karena itu bisa membuka yang sebenarnya benar atau tidak yang saya sampaikan ini, bahwa per posisi 2017. Dan mereka, PWC juga mengaudit buku 2016," katanya.Â
Jadi, dari sini saja terlihat ada sebuah permainan di seputar kasus Jiwasraya ini. Belum kalau diajak menelusuri mengapa BPK melokalisir kasus ini hanya dari 2008 ke 2018 saja plus pasal yang dikenakan kejaksaan atas kasus ini yang terkesan mengada-ada. Apa benar sinyalemen kalau kasus ini hendak selamatkan brahmana, kambing hitam pun dicari-cari. Entahlah...