Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melihat Desa dari Omnibus Law

12 Oktober 2020   14:12 Diperbarui: 12 Oktober 2020   14:26 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harapan Baru

Selanjutnya, Pasal 117 UU Ciptaker secara eksplisit menyatakan bahwa badan usaha milik desa (Bumdes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Ditegaskan juga, desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Karena, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Itu bagian yang membebani Bumdes selama ini hingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan.

Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terkendala. Bumdes merupakan aset desa-desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan desa.

Bumdes sebagai media bagi desa untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas. Best Practice Bumdes, kita bisa belajar pada Bumdes Ponggok Klaten, Bumdes Pujon Kidul Malang.

Di luar itu, dikutuip dari laman kemendesa.go,id (12/10/2020) UU Ciptaker juga memberikan kemudahan, proteksi dan pemberdayaan kepada Bumdes. Koperasi, maupun UMKM dalam melakukan usaha dan mendatangkan kemudahan arus investasi ke pedesaan.

Dengan demikian, tentu akan berimbas pada banyak terserapnya tenaga kerja di desa dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa, sekurangnya bagi penaikan pendapatan asli desa (PAD). Dengan terbukanya lapangan kerja dan usaha di desa, , maka kemudian akan meredam gelombang urbanisasi yang secara regular menjadi persoalan baru bagi area kota-kota besar.

Jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU Ciptaker, bisa mengajukan permohonan agar DPR mereview UU tersebut. Bisa juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cara-cara seperti ini jauh lebih elegan daripada demonstrasi yang anarkhis dan menimbulkan chaos di mana-mana. Kita tahu, demonstrasi bagian dari demokrasi. Namun, ketika situasi menjadi tidak kondusif, beraktivitas pun menjadi tidak nyaman, investor pun enggan berinvestasi. 

Siapa yang rugi? Tentu kita semua. Oleh karena itu, perlu kita mengedepankan komunikasi untuk menemukan solusi, bukan aksi anarki yang membuat merugi. UU baru harapan baru. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun