Jadi, pada setiap pelaksanaan pembangunan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lainnya harus dan wajib hukumnya berpedoman pada Pancasila dan juga pilar-pilar kebangsaan kita seperti UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Itu prinsip yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Dari aspek hukum yang Pancasilais, kiranya hukum harus betul-betul mencerminkan dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum yang memberi perlakuan sama terhadap siapapun. Mau datang dari agama apa, suku apa, etnis dan golongan apa, semua sama dimata hukum.
Kemudian dari aspek ekonomi Pancasilais, maka ekonomi harus betul-betul memberikan kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyat. Bagi kita pertumbuhan ekonomi yang sedang melorot, tetapi kita harus sengkuyung menguatkan republik ini, sehingga berat sama dipikut ringan sama dijinjing. Menggotong gotong royong dalam Ke-Indonesia-an kita.
Bukan hal yang mudah memang, tetapi kita yakin dengan kebersamaan dan padupadan maka pembangunan yang berkeadilan sosial dapat kita wujudkan. Orang di desa, di kota, di pesisir, di pegunungan dan di pelosok daerah manapun, harus memperoleh kesempatan dan akses menuju kemakmuran.
Ingat ! ketika kita sudah bicara Indonesia, maka lepas semua baju-baju kelompok kita, tanggalkan warna dan pilihan politik kita serta asal-usul kita. Semua harus diganti dengan Merah Putih.