KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (07/12/2024)/
MahasiswaKlinik Bantuan Hukum yang diselenggarakan terdiri dari 3 kategori yaitu mengenai permasalahan waris, tanah dan keluarga. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata yang kerap berkaitan dengan kehidupan manusia yang terkadang permasalahan nya mengenai peristiwa penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya pewaris, menentukan ahli waris, ataupun menentukan pembagian harta warisan. Di Indonesia hukum waris biasanya dilakukan berdasarkan hukum perdata dan hukum adat sesuai dengan keyakinan dan kepentingan masing-masing individu.
Kurangnya pemahaman warga sekitar mengenai permasalahan dalam hukum waris yang kerap terjadi menjadi salah satu faktor yang mendorong agar diselenggarakannya klinik bantuan hukum waris guna memberikan pemahaman ataupun  solusi agar masalah yang terjadi pada warga kelurahan babatan dapat terselesaikan dengan baik. Dalam klinik bantuan hukum waris, mahasiswa menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam hukum waris yaitu Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum seorang dosen hebat yang memiliki kompetensi dalam bidang penyuluhan dan edukasi mengenai hukum waris.
Klinik Bantuan Hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk dari pengabdian Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang dilaksanakan dengan dosen dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam hukum waris, tanah dan keluarga dengan harapan dapat membantu masyarakat sekitar dalam menyelesaikan masalah yang ada atau sekedar memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban dalam pembagian waris.
Dengan adanya klinik bantuan hukum waris ini diharapkan dapat membantu warga babatan dengan cara mendengarkan konsultasi, memberikan solusi dan membantu agar masalah yang ada cepat terselesaikan, mahasiswa pun mengharapkan agar masyarakat sekitar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dalam konteks hukum waris untuk lebih aktif mencari bantuan hukum ataupun menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dengan praktisi yang lebih ahli kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H