Mohon tunggu...
tengku meutia
tengku meutia Mohon Tunggu... -

the more you give the more you get. never tired of sharing knowledge :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Berjamurnya minimarket, Pasar Tradisional pun terancam bangkrut.

29 Oktober 2013   06:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:54 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA – Minimarket di daerah Ibu Kota Jakarta tampaknya terus bertambah dan tak ada upaya dari pemerintah untuk memberhentikan berjamurnya ini. akibatnya, pedagang pasar tradisonal pun ternacam bangkrut karena pelanggan-pelanggan mereka lebih suka membeli kebutuhannya di minimarket terdekat ketimbang pasar tradisional.

Tepat depan pasar tradisional cipete Jakarta Selatan berdiri bangunan minimarket yang sudah berdiri satu tahun ini. Sejumlah pedagang di pasar cipete mengakui pembeli mereka sebagian besar berasal dari warga sekitar cipete itu, kini menurun drastis. Pasalnya, pembeli lebih suka memasuki minimarket yang lokasinya depan pasar serta barang-barang dijual bisa lebih murah harganya karena adanya diskon.

Barang-barang yang dijula di minimarket ini relatif sama dengan pedagang tradisonal di dalam pasar cipete, yakni sembako, kue, makanan kecil, minuman hingga buah-buahan pun ada. “yah menurun deh omsetnya karena depan ada indomaret dan di pinggir jalan ada toko-toko juga jadi orang pada males beli naik ke pasar” ujar tri salah seorang pedagang makanan kecil.

13829427812108926288
13829427812108926288

Selain di sepan pasar cipete, jarak beberapa meter dari pasar tersebut terdapat supermarket yang cukup besar. Yang disayangkan, banyak minimarket dan supermarket ini membuat warga enngan untuk kepasar dan membuat ancaman besar bagi para pedagang di pasar tradisional.

Padahal Pemda sudah mengatur jarak antara minimarlet dan pasar tradisonal seperti tertulis pada Keputusan gubernur (kepgub) no 44 Tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan peprpasarn swasta di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta no 2 tahun 2002.berdasarkan pasal 8 kepgub 44/2002 jo pasal 10 huruf a Perda DKI 2/2002, mini swalayan (minimarket yang luas lantainya 100 m2 s.d 200m2 harus berjatak 0,5km dari pasar lingkungan dan terlentak disisi jalan lingkungan / kolektor/arteri.

Pasar cipete terancam bangkrut karena satu persatu pedagang mulai bagkrutserta ada juga pedagang yang sudah mulai merasakan ancaman bangkrut ia pindah dari pasar cipete mencartempat berjualan lain yanng berpotensi baik untuk kelangsungan ekonomi mereka. (TNM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun