Mohon tunggu...
Tengku Sri RamaDonna
Tengku Sri RamaDonna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA

Pendidikan, Psikologi, Sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

KENAIKAN PPN 12%: Ancaman Serius Bagi Aktivitas Nongkrong Mahasiswa di Tahun 2025

14 Desember 2024   11:00 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:00 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti untuk pajak pembelian makanan di restoran, perhotelan atau jasa sewa tempat parkir dan tempat hiburan. PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dikenakan untuk aktivitas jual-beli sejumlah barang. Sebagai contoh pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet menjadi salah satu aktivitas jual-beli yang terkena PPN 12% ini.

Kenaikan pajak pertumbuhan nilai  atau PPN menjadi salah satu hal penting yang menyita perhatian publik, apalagi saat akan terjadinya pergantian tahun dari 2024 menuju 2025, karena nanti ketika 2025 PPN akan naik menjadi 12% saat tanggal 1 Januari nanti. Karena PPN adalah jenis pajak konsumsi yang dimana akan dikenakan pada hampir setiap transaksi jual-beli barang dan jasa sehari-hari, sehingga berdampak pada daya beli masyarakat karena khawatir barang yang mereka beli menjadi lebih mahal karena kenaikan PPN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai beragam reaksi di masyarakat, khusunya mahasiswa yang sering hangout di kafe atau pun hanya sekedar mengerjakan tugas di kafe, di landa kecemasan apabila PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025 nanti.

Sebagain besar Mahasiswa yang merantau sering kali hanya memiliki anggaran yang terbatas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika berita kebijakan kenaikan PPN ada ini menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar karena dengan adanya kenaikan PPN maka itu dapat memperbesar beban pengeluaran yang akan mereka keluarkan, apalagi untuk kebutuhan rekreasi seperti pergi menongkrong di kafe atau sekedar mengerjakan tugas di kafe yang dimana menjadi salah satu gaya hidup mereka. 

Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan dengan mahasiswa semester 7 di UIN Jakarta, dapat disimpulkan bahwa mayoritas responden mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan PPN pada tahun 2025. Kenaikan harga pokok yang diakibatkan oleh kenaikan PPN diperkirakan akan berimbas pada kenaikan harga makanan dan minuman, terutama di kafe, yang dimana tempat ini adalah tempat yang sering dikunjungi oleh mahasiswa. Hal ini berpotensi mengurangi daya beli mahasiswa dan mengubah preferensi mereka dalam memilih tempat makan atau nongkrong.

Para Mahasiswa cenderung memilih tempat makan yang lebih terjangkau seperti warung makan, warteg, atau street food sebagai alternatif untuk menghemat pengeluaran, terlebih lagi bagi mahasiswa yang sedang merantau, yang terkadang uang saku mereka sangat terbatas. Mahasiswa yang merantau, sering kali hanya memiliki anggaran yang terbatas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika berita kebijakan kenaikan PPN ada ini menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar karena dengan adanya kenaikan PPN maka itu dapat memperbesar beban pengeluaran yang akan mereka keluarkan, apalagi untuk kebutuhan rekreasi seperti pergi menongkrong di cafe atau mengerjakan tugas di kafe telah menjadi salah satu gaya hidup mereka. Membuat mereka berpikir lagi untuk pergi nongkrong di kafe atau mengerjakan tugas di kafe, sehingga mereka jadi lebih memilih tempat berkumpul yang lebih ekonomis.

Para mahasiswa juga berencana untuk lebih selektif dalam memilih barang yang akan dibeli setelah mendengar berita adanya kenaikan PPN menjadi 12% di awal tahun 2025. Hasil wawancara juga mengindikasikan bahwa kenaikan PPN dapat memberikan dampak yang signifikan yang dimana pada awalnya mereka lebih sering nongkrong di kafe menjadi beralih ke warung kopi yang harganya jauh lebih murah dan tidak dikenakan PPN.

Untuk menghadapi situasi ini, para mahasiswa menyarankan kepada pelaku usaha di bidang F&B khususnya kafe, untuk melakukan penyesuaian strategi penjualan dan promosi. Dengan menawarkan promo-promo menarik seperti diskon khusus untuk mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), paket hemat, atau program loyalitas bagi pelanggan yang sering berkunjung ke kafe. Selain itu, Kafe juga perlu mempertimbangkan untuk menyesuaikan menu atau porsi agar lebih menarik dan terjangkau.

Walaupun kenaikan PPN yang dari 11% menjadi 12% di tahun 2025 tidak hanya  memunculkan tantangan pada mahasiswa sebagai konsumen yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut, tetapi juga menjadi sebuah tantang untuk para pelaku usaha yang bergerak di sektor F&B untuk memikirkan bagaimana caranya agar pelanggan atau konsumen tidak kabur atau pergi walaupun PPN naik menjadi 12%. Mungkin ada beberapa upaya yang bisa di lakukan oleh para produsen untuk mempertahankan para konsumen mereka dengan cara membuat suasana cafe yang nyaman dan juga estetik dapat menjadi salah satu daya tarik bagi para konsumen untuk tetap datang atau bisa juga dengan memberikan promo-promo makanan atau diskon makanan atau minuman tertentu di menu. Hal ini bisa membuat para mahasiswa tetap akan membeli makanan atau minuman yang di jual walaupun PPN naik menjadi 12%, dan usaha cafe akan tetap berlangsung di tengah perubahan preferensi konsumsi masyarakat akibat kebijakan kenaikan PPN.

Referensi :

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20241125093806-4-590790/ppn-naik-12-per-1-januari-2025-gini-cara-hitungnya/amp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun