Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

14 Tahun Menjabat sebagai Kadinkes Lampung, Bolehkah?

19 April 2023   16:31 Diperbarui: 20 April 2023   08:50 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) UU ASN dan Pasal 133 ayat (1) PP Manajemen PNS, JPT (termasuk JPT Pratama) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Namun UU ASN dan PP Manajemen PNS membuka celah agar masa jabatan JPT Pratama tersebut dapat diduduki oleh orang yang sama lebih dari 5 (lima) tahun melalui mekanisme "Perpanjangan JPT", dimana aturan teknis tata cara Perpanjangan JPT tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan MenPan-RB No. 15/2019 .

C. Perpanjangan Masa Jabatan JPT Pratama

Dasar hukum Perpanjangan Masa Jabatan JPT Pratama dapat ditemukan dalam ketentuan berikut:

  • Penjelasan Pasal 133 ayat (1) PP Manajemen PNS = JPT yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan UU ASN dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
  • Pasal 117 ayat (2) UU ASN dan Pasal 133 ayat (2) PP Manajemen PNS = JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
  • Penjelasan Pasal 133 ayat (2) PP Manajemen PNS = Persetujuan PPK diberikan apabila JPT telah membuktikan bahwa target kinerja organisasi yang dipimpinnya tercapai selama yang bersangkutan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi. Yang dimaksud dengan "berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara" adalah setiap perpanjangan JPT dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan Perpanjangan JPT dalam Peraturan MenPan-RB No. 15/2019 lebih lanjut mengatur aturan teknis tata cara mekanisme Perpanjangan Masa Jabatan JPT Pratama sebagai berikut:

  • Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (dalam konteks Provinsi Lampung, PPK adalah Gubernur Provinsi Lampung) dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi;
  • Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh PPK yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
  • Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana tersebut di atas, maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut; dan
  • Pelaksanaan perpanjangan JPT dikoordinasikan dan dilaporkan kepada KASN.

Penegasan terkait kewajiban Perpanjangan JPT bagi pejabat yang telah menduduki JPT lebih dari 5 (lima) tahun diberikan oleh KASN dalam Surat KASN No. B-245/KASN/1/2019, yang isinya memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, bahwa apabila terdapat Pejabata Pimpinan Tinggi (PPT) yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya UU ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. (Sumber: Komisi Aparatus Sipil Negara, 2019)

D. Penutup

Berdasarkan telaah atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dijabarkan di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa:

  • Pada prinsipnya, jabatan Kadinkes Lampung sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat dijabat oleh pejabat yang sama paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU ASN dan Pasal 133 ayat (1) PP Manajemen PNS.
  • Namun terdapat pengecualian yang diberikan oleh Pasal 117 ayat (2) UU ASN dan Pasal 133 PP Manajemen PNS, dimana jika pejabat tersebut diperpanjang masa jabatannya oleh Gubernur Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, maka pejabat tersebut sah untuk menduduki jabatan Kadinkes Lampung selama lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Sepanjang perpanjangan masa jabatan Kadinkes Lampung telah memenuhi ketentuan Perpanjangan JPT yang diatur dalam UU ASN, PP Manajemen PNS, dan Peraturan MenPan-RB No. 15/2019, maka telah didudukinya jabatan Kadinkes Lampung oleh Ibu Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes. selama 14 (empat belas) tahun terakhir adalah sah.

Pandangan Penulis ini tentu hanya sebatas aspek legal-formil, tidak memperhatikan unsur etika jabatan, kepatutan, dan kebutuhan diperlukannya seseorang menjabat untuk waktu yang sangat lama pada jabatan yang sama.

Semoga tulisan ini dapat memberikan perspektif hukum atas masa jabatan Kadinkes Lampung yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun