Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Itu Merusak Negara

17 Juni 2018   07:28 Diperbarui: 17 Juni 2018   07:40 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminalisasi adalah rekayasa hukum memfitnah seseorang dengan tuduhan palsu agar orang tersebut dapat dikenai hukuman, dipenjarakan atau dihancurkan karir politiknya.

Karena kriminalisasi itu menggunakan pasal-pasal hukum dan institusi hukum negara, maka pihak yang memiliki kemampuan  melakukan kriminalisasi  adalah pihak yang memiliki otoritas mengendalikan hukum negara, dalam hal ini pemerintah atau penguasa.

Dalam prakteknya kriminalisasi dilakukan dengan tersamar atau secara telanjang. Menuduh yang bukan-bukan lalu menangkap dan memenjarakan seseorang.

Masyarakat luas dapat menilai suatu tuduhan itu rekayasa, namun tak dapat berbuat apa-apa.

Rekayasa hukum dapat menimbulkan  dampak buruk bagi kehidupan berbangsa  dan bernegara. Masyarakat menjadi tidak percaya pada kemampuan  negara menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Semoga NKRI ini senantiasa dilindungi oleh Tuhan YMK dari aparat yang gemar merekayasa hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun