Mohon tunggu...
Tengku Daniel
Tengku Daniel Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger

Nulis apa aja yang penting dan yang penting nulis. Setiap tulisan adalah kesempatan untuk mengeksplorasi gagasan, menggali lebih dalam, dan mungkin, menginspirasi orang lain untuk berpikir dan berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komplotan Penipu Jual Beli Berkedok Rekber di Facebook

18 September 2024   18:54 Diperbarui: 19 September 2024   13:49 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya jual beli online yang semakin populer di kalangan masyarakat, ternyata dimanfaatkan oleh komplotan penipu yang menggunakan layanan rekening bersama (rekber) di platform Facebook. Kejahatan ini telah menelan banyak korban yang merasa aman bertransaksi melalui rekber, namun justru kehilangan uang tanpa menerima barang yang dijanjikan.

Penipuan ini biasanya dilakukan oleh komplotan yang sudah terorganisir. Mereka menawarkan barang-barang dengan harga menggiurkan, seperti ponsel, sepeda motor, hingga barang elektronik lainnya di grup jual beli Facebook. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku menawarkan metode transaksi menggunakan rekening bersama (rekber), yang seharusnya dapat menjamin keamanan transaksi. Namun, ternyata rekber yang digunakan adalah palsu dan dikendalikan oleh komplotan tersebut.

Modus Operasi Penipuan

Dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan jasa rekening bersama abal-abal yang dibuat semirip mungkin dengan jasa rekber resmi. Modusnya, pelaku menawarkan barang yang diinginkan korban dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Setelah korban setuju, pelaku mengarahkan untuk menggunakan jasa rekber, yang ternyata adalah bagian dari komplotan penipu itu sendiri.

Setelah korban mentransfer uang ke rekening yang dianggap aman, pelaku tak kunjung mengirim barang. Bahkan ketika korban mencoba menghubungi pelaku atau admin rekber palsu, semua akses komunikasi terputus, dan uang korban tidak bisa kembali.

Korban Semakin Banyak

Kasus penipuan ini telah memakan banyak korban dari berbagai daerah di Indonesia. Salah seorang korban, Rina (30), mengaku kehilangan uang sebesar Rp 5 juta setelah membeli ponsel yang ditawarkan melalui grup Facebook. "Saya yakin karena ditawarkan pakai rekber, jadi saya pikir aman. Ternyata semua penjual dan admin rekbernya komplotan penipu," ungkapnya kecewa.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, para pelaku sulit ditangkap karena sering kali menggunakan identitas palsu dan nomor rekening atas nama orang lain. Namun, polisi tetap menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi online.

Tips Aman Bertransaksi Online


Berikut beberapa tips untuk mencegah menjadi korban penipuan rekber palsu:

1. Gunakan Platform Terpercaya: Pilih marketplace besar yang sudah memiliki sistem pembayaran aman.
2. Periksa Kredibilitas Rekber: Pastikan rekber yang digunakan benar-benar terpercaya dengan mengecek testimoni atau rekomendasi dari pengguna lain.
3. Hati-hati dengan Harga Terlalu Murah: Penawaran dengan harga yang sangat jauh dari pasaran bisa jadi pertanda penipuan.
4. Cek Rekening Penjual: Sebelum mentransfer uang, cek nomor rekening penjual di situs pengecekan rekening bermasalah.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan dalam transaksi online, khususnya melalui Facebook yang saat ini menjadi platform populer dalam jual beli barang.
-

Penipuan jual beli online dengan modus rekber palsu masih menjadi ancaman serius bagi para pembeli di platform media sosial. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan lebih bijak dalam bertransaksi online, terutama saat menggunakan jasa pihak ketiga seperti rekber. Kepolisian juga terus bekerja keras untuk menindak komplotan penipu ini dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun