BALI -Â Pengusaha hiburan (karaoke, diskotik,spa) berkumpul menolak kenaikan pajak hiburan 40 persen.
Terlihat, Hotman Paris berada di antara para pengusaha hiburan tersebut.
Usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Hotman Paris pun, ikut memprotes kebijakan kenaikan pajak hiburan, "Bali mulai bergerak! Ribuan turis tiap malam cati bar club di bali! Janga rusak persatuan bangsa! Bali mulai marah! Apa niatmu sekedar nagih pajak tinggi atau niat terselubung mau tutup bar karaoke spa seluruh Indonesia?? Parawisata mati tanpa bar karaoke dll"-, Caption Video Instagram Hotman Paris yang baru saja di uploadnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H