Mohon tunggu...
Tengku Daniel
Tengku Daniel Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger

Tetap Membumi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengusaha Bali Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

22 Januari 2024   05:55 Diperbarui: 22 Januari 2024   06:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/hotmanparisofficial

BALI - Pengusaha hiburan (karaoke, diskotik,spa) berkumpul menolak kenaikan pajak hiburan 40 persen.

Terlihat, Hotman Paris berada di antara para pengusaha hiburan tersebut.

Usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Hotman Paris pun, ikut memprotes kebijakan kenaikan pajak hiburan, "Bali mulai bergerak! Ribuan turis tiap malam cati bar club di bali! Janga rusak persatuan bangsa! Bali mulai marah! Apa niatmu sekedar nagih pajak tinggi atau niat terselubung mau tutup bar karaoke spa seluruh Indonesia?? Parawisata mati tanpa bar karaoke dll"-, Caption Video Instagram Hotman Paris yang baru saja di uploadnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun