Mohon tunggu...
Tendra
Tendra Mohon Tunggu... Jurnalis - Penggiat Jurnalisme di Jakarta

Akun milik Tendra di Kompasiana yang juga berkontribusi sajikan tulisan menarik pada beberapa blog, diantaranya ProDaring, semoga konten yang dibagikan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Vs Paham Radikal

3 Juni 2018   08:24 Diperbarui: 15 November 2022   18:37 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Radikalisme di kampus tumbuh sejak tahun 1983, yaitu ketika Kampus dilarang mengadakan kegiatan politik. Situasi kosong ini dimanfaatkan paham radikalis untuk menyebar di dalam kampus," katanya.

Sejak ia diberi mandat dengan keluarnya Perppu pembubaran ormas HTI tahun 2017 lalu oleh Presiden Jokowi, M Nasir bergerak bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyisiri kampus yang terpapar radikalisme. Seorang Profesor di Universitas Diponegoro Semarang dibebastugaskan karena diduga membela organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Satu orang dekan dan dua orang dosen di ITS Surabaya diberhentikan sementara karena membela HTI. (AF/T)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun