Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kami Kalah Tender, Negara Rugi Lebih dari 146 Juta Rupiah

28 April 2011   16:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:17 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Pemerintah Kota Banda Aceh Telah mengumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh. Pemenang lelangnya adalah CV. Beutari Sejati Persada, dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 1.056.430.000,- sementara penawaran perusahan kami sebesar Rp. 910.307.000,-

Pokja ULP Kota Banda Aceh lebih memilih untuk merugikan negara demi mengalahkan perusahaan kami. Bila kami yg ditunjuk sbg pemenang, karena penawaran kami lebih rendah maka otomatis negara akan diuntungkan, dgn nilai keuntungannya mencapai  Rp. 146.123.000,-

Kesalahan Penawaran Perusahaan Kami

Berdasarkan hasil publikasi situs http://lpse.bandaacehkota.go.id, dicantumkan kesalahan penawaran kami sbb:

  • Tanggal surat penawaran tertulis tanggal 8 April 2011 sedangkan dalam jaminan penawaran yang di jamin terhitung tanggal 11 April 2011, sehingga penawaran yang di jamin tersebut tidak mencukipi hari yang telah ditetapkan didalam dokumen lelang,
  • surat pernyataan yang dibuat di dalam dokumen penawaran ada yang tersebut tanggal 8 april 2011 dan ada yang tersebut tanggal 11 april 2011.

Ketentuan Perpres 54 tahun 2010 Mengenanai Tata Cara Evaluasi Penawaran

Pada Lampiran III Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pekerjaan Konstruksi dijelaskan sbb: f. Evaluasi Penawaran Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :

  • c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
  • d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
  1. penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
  2. penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
Kesalahan Yang Tidak Substansi, Tidak Dapat Menggugurkan Penawaran

13040822801232018458
13040822801232018458
Berdasarkan penjelasan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa kesalahan penawaran perusahaan kami sifatnya tidaklah substansi, karena kesalahan/penyimpangan tsb tidak akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan. Oleh sebab itu, sangat disayangkan ketika kita melihat Pokja ULP Kota Banda Aceh yg lebih memilih merugikan negara, dibanding dg memenangkan penawaran perusahaan kami.

Selain hal diatas, memang ada kesalahan besar yg kami lakukan yaitu menentang hasil survei IPW (Survei: Tak Mungkin Menang Tender Tanpa Suap). Untuk kali ini, kami tidak akan melakukan SUAP. Kami lebih memilih jalan profesional untuk memperjuangkan hak kami, dan pilihan terakhirnya adalah gugatan ke pengadilan.

Sumber: http://duniakontraktor.wordpress.com/

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun