Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tuduhan Penculikan Kepada Prabowo Lecehkan Institusi TNI

13 Juni 2014   10:32 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:56 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk pengamanan menjelang Sidang Istimewa MPR 1998, Presiden Soeharto memerintahkan Operasi Mantap Jaya. Badan Intelijen ABRI (BIA) ditugaskan melaporkan daftar nama orang/aktivis yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas negara.

Perlu diketahui bahwa saat itu, pada tahun 1997/1998 tanda-tanda kekacauan sudah mulai terjadi yaitu dengan adanya peristiwa bom di Tanah Tinggi yang dimotori Andi Arief dan kawan-kawan, hingga pengeboman di perumahan Bekasi. Untuk situasi seperti itu maka akan berlaku UU No 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Instruksi Operasi Mantap Jaya diberikan oleh Presiden Soeharto kepada Panglima ABRI dan semua petinggi ABRI. Pelaksana tugas Operasi Mantap Jaya adalah Polri, Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan ABRI non Kopassus.

Untuk melaksanaakan operasi Mantap Jaya, Kopassus membentuk Tim Mawar dan berhasil menangkap dan menahan 9 orang aktivis. Penangkapan dan penahanan ini selanjutnya dipolitisir sebagai penculikan.

Apakah penangkapan dan penahanan aktivis oleh Kopassus tsb termasuk katagori penculikan?

Penangkapan dan penahanan merupakan perampasan atau pembatasan kemerdekaan seseorang. Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan begitu saja, tindakan tersebut harus jelas dasar hukumnya. Jika dilakukan tanpa ada dasar hukum maka disebut sebagai penculikan.

Penangkapan dan penahanan yg dilakukan oleh Kopassus merupakan tindakan yg sah karena ada dasar hukumnya yaitu UU No 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Dengan demikian tindakan tsb bukan penculikan.

Tuduhan penculikan seperti yang dituduhkan para mantan jenderal pendukung Jokowi kepada Prabowo dan Kopassus merupakan pelecehan dan penghinaan kepada Institusi TNI. Selaku rakyat Indonesia, saya sangat menyayangkan melihat negara hanya diam dan membiarkan TNI dilecehkan dan terus dihina.

Berikut ini ketentuan UU No 11/PNPS/Tahun 1963 yg mengatur tindakan Kopassus dlm rangka penangkapan para aktivis tahun 1997/1998:

Pasal 4: Untuk keperluan penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi, alat-alat kekuasaan Negara wajib memberikan bantuan secukupnya.

Pasal 5: Penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan pimpinan dan petunjuk-petunjuk Jaksa Agung/Oditur Jendral, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun