Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tuduhan Penculikan Kepada Prabowo Lecehkan Institusi TNI

13 Juni 2014   10:32 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:56 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjelasan Pasal 19: Buat segala macam tindak pidana subversi hanya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini sajalah yang berlaku.

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="Dokumen Komnas HAM Tahun 2006 (kompasiana.com)"]

[/caption]

Referensi:

- UU Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi >>> http://ngada.org/pnps11-1963.htm

- Petunjuk Pelaksanaan No. JUKLAK-001/TODSAPU/V/1975 Tentang Pengetrapan Penahanan Justisial >>> http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_no_2_tahun_1977.pdf

- Keppres Nomor 29 Tahun 1988 Tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional >>> file:///D:/Download%20location/906138363.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun