4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 diatas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
Referensi:
- Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 5, Oktober 2010
- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!