MUAMALAH KONTEMPORER aktualisasi aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern. Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah disini adalah jual beli, sewa menyewa, perserikatan, usaha perbankan, asuransi yang islami dan lain lain.
Baca juga : Bagaimana Pandangan Fiqh Muamalah tentang COD?
PENGERTIAN MU'AMALAH
Kata Muamalat, al-mufa'alah (saling berbuat) Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.Kontemporer------ pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini.
Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Baca juga : Implementasi Maslahah dalam Muamalah
Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah disini adalah jual beli, sewa menyewa, perserikatan, usaha perbankan, asuransi yang islami dan lain lain.
Di awali, muncul bidang bahasan fiqh oleh para fukaha atau ahli fiqih dibagi dalam tiga bagian besar: Â yaitu akidah, ibadah dan muamalah. Akidah mengandung kepercayaan kepada Allah SWT, Malaikat, Rasul, Kitab, hari kiamat, qada dan qadar dan lainnya yang berhubungan dengan keimanan.
Dalam bidang ibadah mengandung masalah yang menyangkut hubungan manusia dengan Alah SWT, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan dalam bidang muamalah yaitu yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Awalnya, Â Dalam bidang muamalah ini juga tercakup masalah keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Tetapi, setelah terjadinya disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Turki ustmani, maka terjadilah perkembangan pembagian fiqih baru.
Setelah itu bidang muamalah dipersempit, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tidak masuk dalam pengertian muamalah. Muamalah tinggal mengatur permasalahan yang menyangkut hubungan seseorang dengan seseorang lainnya dalam bidang ekonomi . Seperti jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam, gadai, perkongsian, hibah, upah dan perseroan.
Baca juga : Saham dalam Pandangan Fiqh Muamalah Ditinjau dari Segi Akad
Dalam fiqh muamalah, ada beberapa prinsip yang harus  diperhatikan. Misalnya, dalam melaksanakan suatu hak atau  tindakan, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Karena setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sengaja atau tidak sengaja , maka akan dimintai pertanggung jawaban.
Dalam muamalah adanya istilah transaksi. Pada setiap transaksi, terdapat beberapa prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh syara'.Â
Pertama, setiap transaksi  mengikat orang atau pihak yang bertransaksi, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat.Â
Kedua, syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas namun bertanggung jawab.Â
Ketiga, setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan keempat, syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, agar dapat terhindar dari segala bentuk penipuan dan kecurangan.
RUANG LINGKUP MUAMALAH
Berdasarkan pembagian fiqh mu'amalah diatas maka ruang lingkup muamalah :
I. Â RUANG LINGKUP AL MUAMALAH AL MADIYAH :
Jual beli (Al bai'at tijarah)
Gadai (Rahn)
Jaminan dan tanggungan (Kafalah dan dhamam)
Pemindahan utang (Hiwalah)
Perseroan /perkongsian ( Asy-syirkah)
Perseroan harta dan tenaga (Mudharabah)
Sewa menyewa tanah ( Musaqah mukhabarah)
Upah (Ujrah al-amah)
Sayembara ( Al-ji'alah)
Pemberian (Al-hibbah)
Dan lain sebagainya.
II. RUANG LINGKUP AL MUAMALAH AL ADABIYAH
Yang masuk kedalam muamalah ini adalah ijab dan Kabul, saling meridhai satu sama lain, tidak ada paksaan, hak dan kewajiban dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat).Â
Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan dari fitrah manusia, kedua hal tersebut berinteraksi dengan kedudukannya masing-masing, shingga terbentuk sebuah aturan ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H