Mohon tunggu...
Temonsky
Temonsky Mohon Tunggu... Lainnya - Orang Senang

Semua hal-hal baik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto Selamatkan Masyarakat Kecil Dari Dampak Kenaikan PPN 12%

2 Januari 2025   17:08 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam(Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Seluruh senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara

  • Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udaran dan kendaraan lain

  • Kendaraan motor yang terkena PPNBM

  • Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak, PPN 0% masih tetap berlaku. Diantaranya (beras, jagung, kedelai, buah2an, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak & hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi, ikan, udang, biota lain, rumput laut, tiket kai, tiket bendera, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai & penyeberangan, jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan/layanan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan (kartu kredit, asuransi dan lain sebagainya).

    Setelah berkoordinasi kepada DPR RI Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah Komitmen Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat banyak, berkepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

    Kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang harus dijalankan oleh pemerintah. DPR RI Berikan Apresiasi Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran Yang Telah Menerima Aspirasi Rakyat Terkait Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Yang Pro Rakyat.

    Yang artinya untuk barang dan jasa yang selain golongan barang barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sejak 2022 Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun