Kalau di Indonesia ada e-KTP, kenapa itu tidak dimanfaatkan untuk mengatasi masalah-masalah perubahan di dunia bisnis? Buat apa ada Undang-Undang? Kalau belum ada, buat saja Undang-Undangnya.....! Gitu aja koq repot...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!