Mohon tunggu...
Telkomsel SME Engagement
Telkomsel SME Engagement Mohon Tunggu... Jurnalis - UMKM Indonesia

99%Usahaku aplikasi untuk UMKM Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pingin Ekspor, UMKM Wajib Pahami 7 Hal Ini

15 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 15 Maret 2022   22:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini lagi rame UMKM ekspor ke banyak negara. Duh, pingin ikutan ekspor gak sih... Apalagi yang udah punya produk unggulan dengan kualitas prima standar internasional.  Cocok banget buat diekspor!

Tapi... standar, cara dan prosedur ekspor itu harus paham dulu. Ada faktor yang harus kita perhatiin dan persyaratan yang harus kita penuhin. Ini dia 7 hal yang UMKM kudu paham supaya siap ekspor:

1. Pahami kualitas produk dan target pasar

Pertama UMKM kudu paham kualitas produk yang mau diekspor. Apa aja yang jadi keunggulannya. Apakah unggul secara kuantitif (seperti harga yang murah, kuantitas produksi yang besar) atau secara kualitatif (seperti desain, rasa, fungsi).

Setelah itu tentuin target pasarnya, karena bakal percuma kalo kualitas produknya udah unggul tapi dilempar ke pasar yang gak tepat atau gak sesuai. Gak laku, dong! 

Jadi UMKM juga harus paham dengan karakteristik konsumen yang ditargetkan, baik itu usia, pendapatan, gender dan lainnya, sehingga tahu betul bahwa produk yang dijual memang dicari dan diminati oleh pasar tersebut.

2. Pahami perjanjian/kemitraan perdagangan internasional

Saat tentuin target pasar atau negara tujuan ekspor, UMKM perlu tahu regulasi perdagangan internasional khususnya dalam perjanjian atau kemitraan. Karena bisa jadi ada hambatan ekspor berupa tarif bea ekspor-impor (tarif di luar kuota dan persyaratan teknis).

Saat ini Indonesia sudah punya berbagai perjanjian perdagangan bebas yang bisa ngurangin atau bahkan ngilangin hambatan ekspor, sehingga bisa ningkatin potensi pasar. Ada kerjasama di bawah naungan ASEAN, ada juga yang dilakukan secara bilateral (dua negara) tanpa naungan ASEAN. Kamu bisa cek website Kementerian Perdagangan untuk info detailnya. 

3. Pahami standar ekspor

Selanjutnya yang harus dipahami adalah standar yang dibutuhkan produk untuk masuk ke negara tujuan. Contohnya seperti ekspor ke Amerika harus punya sertifikasi dari FDA (Food and Drug Administration) yang berperan sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Standar ekspor dibagi menjadi 3 kategori: 

  • Standar wajib - Diperlukan karena adanya regulasi dari pemerintah. Kalau produk gak memenuhi standar wajib ini, udah pasti produk tidak lolos bea cukai. Biasanya yang masuk standar ini adalah kandungan produk yang butuh uji lab dan bukti dalam sertifikat analisis. Selain itu, standar kemasan dan pelabelan yang berlaku di negara tujuan.

  • Standar umum - Gak diwajibkan oleh regulasi pemerintah tapi dibutuhkan karena permintaan dari importir atau konsumen. Biasanya ada spesifikasi standar produk minimal dan sertifikasi produk ataupun manajemen, seperti ISO 9001, iSO 14001, GLOBAL GAP dan lainnya. 

  • Standar khusus - Diperluin untuk suatu konsumen tertentu. Biasanya merupakan sertifikasi standar produksi berkelanjutan seperti organik, fair trade dan lainnya. Selain itu ada juga sertifikasi yang diperlukan buat segmen pasar premium, seperti produk speciality atau produk dengan grade tertentu.

4. Pahami prosedur ekspor

Sebelum UMKM dapat mengekspor produknya, penuhi dulu syarat untuk daftar perizinan eksportir, antara lain: 

  • Punya badan hukum, seperti CV, PT, Koperasi dan lainnya. 

  • NPWP badan usaha dari kantor pajak sesuai domisili usaha

  • Izin usaha yang dikeluarkan pemerintah, seperti SIUP Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian atau izin usaha PMDN dari BKPM

Setelah itu, siapin dokumen ekspor yang diperluin untuk lakukan transaksi ekspor: 

  • Faktur penjualan

  • Bill of Lading (surat tanda terima barang yang telah dimuat di kapal)

  • Packing list 

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  • Dokumen tambahan, seperti Surat Keterangan Asal (SKA), Surat Analisis (Certificate of Analysis) dan Serifikat Fitosanitari.

5. Pahami cara promosinya

Ada banyak cara promosi yang bisa dilakukan, mulai dari membuat website dan katalog produk yang berisi informasi yang jelas mengenai produk dan perusahaan. Selain itu manfaatkan juga berbagai platform media sosial yang ada. Lakukan promosi secara konsisten agar makin dikenal. Maksimalkan pemasaran dengan kirim optimasi SEO, bikin email marketing, ikutan pameran produk atau pasang iklan. 

Banyak cara dan akses untuk pasang iklan digital. Tentuin saluran iklan yang sesuai dengan target pasar dan budget promosi. Caranya bisa pakai tools marketing seperti Google ads, Instagram ads, Facebooks ads atau My Ads Telkomsel.

6. Pahami metode pembayaran

Ada berbagai metode yang biasa dipakai dalam proses ekspor. Yang paling sering dipakai adalah Letter of Credit (L/C). Selain itu ada juga metode pembayaran Non L/C seperti Advance Payment, Open Account dan Consignment.

7. Pahami risiko dan cara antisipasinya

Selama menjalani usaha akan ada risiko yang dihadapi UMKM, misalnya: terjadi kebakaran tempat produksi, kecelakaan kerja, kontainer dalam muatan kapal tenggelam dan masih banyak lagi. Risiko seperti itu udah pasti nimbulin kerugian yang besar, karena itu penting menggunakan asuransi untuk ekspor untuk meng-cover kerugian yang timbul.

Gimana, udah kebayang kan sekarang. Pokoknya siapin semuanya dengan matang. Manfaatin juga fasilitas atau program UMKM ekspor dari pemerintah dan instansi. Jangan lupa ikut kelas-kelas ekspor buat networking dan cari peluang. Selamat berjuang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun