Mohon tunggu...
Telkomsel SME Engagement
Telkomsel SME Engagement Mohon Tunggu... Jurnalis - UMKM Indonesia

99%Usahaku aplikasi untuk UMKM Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pingin Ekspor, UMKM Wajib Pahami 7 Hal Ini

15 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 15 Maret 2022   22:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya yang harus dipahami adalah standar yang dibutuhkan produk untuk masuk ke negara tujuan. Contohnya seperti ekspor ke Amerika harus punya sertifikasi dari FDA (Food and Drug Administration) yang berperan sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Standar ekspor dibagi menjadi 3 kategori: 

  • Standar wajib - Diperlukan karena adanya regulasi dari pemerintah. Kalau produk gak memenuhi standar wajib ini, udah pasti produk tidak lolos bea cukai. Biasanya yang masuk standar ini adalah kandungan produk yang butuh uji lab dan bukti dalam sertifikat analisis. Selain itu, standar kemasan dan pelabelan yang berlaku di negara tujuan.

  • Standar umum - Gak diwajibkan oleh regulasi pemerintah tapi dibutuhkan karena permintaan dari importir atau konsumen. Biasanya ada spesifikasi standar produk minimal dan sertifikasi produk ataupun manajemen, seperti ISO 9001, iSO 14001, GLOBAL GAP dan lainnya. 

  • Standar khusus - Diperluin untuk suatu konsumen tertentu. Biasanya merupakan sertifikasi standar produksi berkelanjutan seperti organik, fair trade dan lainnya. Selain itu ada juga sertifikasi yang diperlukan buat segmen pasar premium, seperti produk speciality atau produk dengan grade tertentu.

4. Pahami prosedur ekspor

Sebelum UMKM dapat mengekspor produknya, penuhi dulu syarat untuk daftar perizinan eksportir, antara lain: 

  • Punya badan hukum, seperti CV, PT, Koperasi dan lainnya. 

  • NPWP badan usaha dari kantor pajak sesuai domisili usaha

  • Izin usaha yang dikeluarkan pemerintah, seperti SIUP Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian atau izin usaha PMDN dari BKPM

Setelah itu, siapin dokumen ekspor yang diperluin untuk lakukan transaksi ekspor: 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun