Mohon tunggu...
Tejo Arum
Tejo Arum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Sidang Online, Tanpa Hadir ke Pengadilan

6 April 2018   14:40 Diperbarui: 6 April 2018   14:46 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berkembangnya era yang serba elektronik, Mahkamah Agung (MA) memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan untuk dilakukan secara elektronik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang AdministrasiPerkara Pengadilan Secara Elektronik.

Adapun Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 29 Mare 2018 ini merupakan bentuk keseriusan MA dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.

"Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi," tulis Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/4).

Menurutnya juga, Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negaa kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat.Sehingga, Perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datanf langsung ke pengadilan.

Serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yabf berlaku di masing-masing lingkungan peraperadilan. Perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Layanan administrasi ini dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Dalam Perma ini disebutkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. Sehingga panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Salinan penetapan/putusan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan. Khusus dalam perkara kepailitan /PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.

Menurut Abdullah, dengan sistem elektronik ini setidaknya dapat dirasakan oleh masyarakat seperti mempercepat waktu proses perkara, mengurangi biaya proses perkara, dan memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan culturset." Tak hanya itu, dengan sistem ini juga dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku seluruh aparatur pengadilan," tambah Abdullah.

Adapun dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya perma ini, Sekretariat Mahkamah Agung dan Direktoral Jenderal Badan Peradilan, menetapkan peraturan pelaksanaan dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara di tiap-tiap lingkungan peradilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun