BPJS Ketenagakerjaan, memeberikan pelayanan (1) Konsultasi Pendaftaran Kepesertaan Baru (2) Layanan Informasi Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
    Kecamatan : memberikan pelayaan: (1) UMKN dan Pemberdayaan kuliner
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!