Â
Menurut AD/ART PMI 2019-2024, Komponen Palang Merah indonesia (PMI) Â terdiri atas: (a) Pengurus; (b) Anggota; (c). Relawan; dan (d). Pegawai. Relawan PMI yang selanjutnya disebut Relawan adalah orang perseorangan yang mendaftarkan diri secara sukarela dan bersedia dimobilisasi sesuai dengan kebutuhan PMI. Selanjutnya menurut Pasal 63 AD/ART wadah relawan terdiri dari :(a). Palang Merah Remaja (PMR); (b). Korps Sukarela (KSR); (c). Tenaga Sukarela (TSR); dan (d). Donor Darah Sukarela (DDS).
    Kewajiban Relawan terdiri atas: (a). menjaga nama baik PMI; (b). menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip Penyelenggaraan Kepalangmerahan; (c). mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kepalangmerahan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, Peraturan PMI, dan ketentuan peraturan perundangan lainnya; (d). mempromosikan kegiatan Kepalangmerahan dan kegiatan PMI; (e). melaporkan diri kepada PMI di tempat asal domisili, apabila berpindah domisili; dan (f). melaksanakan tugas-tugas Kepalangmerahan yang diberikan oleh Pengurus.
    Dalam pemberian pelayanan kebencanaan PMI terdapat divisi Psychology Support Program, yang bertugas sebagai Trauma Healing Support menghibur sekaligus memulihkan kondisi psikis korban bencana akibat trauma bencana, yang umumnya dilakukan oleh relawan yang mempunyai kompetensi  khusus  untuk penyembuhan trauma korban bencana. Bang Komeng (Alfiansyah Bustami)  sebagai relawan mengkhususkan dirinya  sebagai sukarelawan PMI, dan saat  bertugas sebagai relawan ia melakukan program penyembuhan trauma untuk para korban bencana alam dengan cara  menghibur sebagai tenaga  Psychology Support Program," di sebuah unit program penyembuhan trauma baik saat bertugas di Palu maupun Pandeglang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H