Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan di Daerah Perlu Kepastian Hukum

23 Februari 2024   21:29 Diperbarui: 23 Februari 2024   21:33 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Di Awal tahun ajaran, sering diberitakan adanya dugaan pungutan liar iuran pendidikan, penjualan seragam /bahan seragam, penjualan buku oleh tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berurusan dengan saber pungli. Hal tersebut mengundang pertanyaan sebenarnya bolehkah memungut sumbangan atau iuran, menjual seragam/bahan seragam dan buku  di sekolah itu diperbolehkan.

 Perlunya Kepastian Hukum

       Di lapangan masih terdapat sekolah yang sudah meluluskan siswanya berkali-kali namun belum punya lahan dan sarana (menumpang sekola lain), Ditambah dengan kondisi sekolah yang menurut Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2020  dalam  Rencana Strategis kemendikbud  Tahun 2020-2024, secara nasional terdapat kekurangan ketersediaan sarana prasarana (perpustakaan dan Laboratorium) SMA dan SMK yang sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebanyak 55,0% SMA dan 80,5% SMK kekurangan Laboratorium. Dan sebanyak  35,2 % SD, 22,9 % SMP, 19,5 % SMA dan 32,7 % SMK tidak memiliki perpustakaan

        Yang harus dilakukan  Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten adalah (1) Membuat Klasifikasi satuan pendidikan sesuai hasil "pemotretan" Akreditasi yang jujur dan Adil sebagai dasar pemberian bantuan,  (2) Membuat standar biaya operasi non personal Untuk PAUD,SD,SMP, SMA/SMALB dan SMK (3) Membuat Peraturan Gubernur dan peraturan Bupati yang memayungi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan (4) bantuan operasional pendidikan harus sesuai standar pembiayaan,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun