Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Batuan PMI :Pelayanan Kesehatan dan Sosial Melalui Sunatan Massal

12 Februari 2024   16:30 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, penyedian darah, selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

       Kegiatan pelayanan kesehatan dan sosial masyarakat: (1) Pelayanan Sosial, dalam bentuk pelayanan atau jasa kepada masyarakat yang memerlukan, difokuskan pada upaya untuk meningkatkan  pemenuhan kebutuhan dasarnya. (2) Pelayanan Kesehatan masyarakat, dalam bentuk jasa atau upaya-upaya lain untuk memperbaiki perilaku  dan  pemulihan kesehatan, latihan dan pendidikan dasar untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara kesehatannya.

       Berkaitan dengan tugas kesehatan dan sosial di atas, PMI Kabupaten Bekasi tanggal 12 Februari 2024 mengadakan sunatan massal untuk warga Cikarang Timur dan Cikarang Utara  sejumlah 15 anak selain itu anak diberikan  perlengkapan pakaian serta uang saku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun