UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, penyedian darah, selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
    Kegiatan pelayanan kesehatan dan sosial masyarakat: (1) Pelayanan Sosial, dalam bentuk pelayanan atau jasa kepada masyarakat yang memerlukan, difokuskan pada upaya untuk meningkatkan  pemenuhan kebutuhan dasarnya. (2) Pelayanan Kesehatan masyarakat, dalam bentuk jasa atau upaya-upaya lain untuk memperbaiki perilaku  dan  pemulihan kesehatan, latihan dan pendidikan dasar untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara kesehatannya.
    Berkaitan dengan tugas kesehatan dan sosial di atas, PMI Kabupaten Bekasi tanggal 12 Februari 2024 mengadakan sunatan massal untuk warga Cikarang Timur dan Cikarang Utara  sejumlah 15 anak selain itu anak diberikan perlengkapan pakaian serta uang saku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H