Tahun 2024 adalah tahun Politik, calon kepala Daerah menggunakan berbagai cara dalam berkampanye agar dapat memenangkan kontestasi, yang kadang-kadang menggunakan Pendidikan dijadikan obyek kampanye yaitu “sekolah gratis”. Yang lebih fatal kebijakan sekolah gratis tanpa ada kajian, tanpa diberikan standar sebagai dasar hukum bagi penyelenggara satuan pendidikan, akibatnya terdapat beberapa penyelenggara pendidikan berurusan dengan hukum..
Pemberian bantuan pemerintah baik pemerintah pusat mel
alui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun pemberian bantuan Pemda melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).. besarannya disamakan antara SMA/SMK hanya dibedakan sekolah besar, sekolah menengah dan sekolah kecil. Sementara untuk SMK terdapat 128 varian program/konsentrasi keahlian yang memerlukan pembiayaan yang berbeda pula tergantung pada karakteristik program/konsentrasi keahlian. Kalau kebijakan sekolah gratis dilaksanakan, disiapkan dulu standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana.Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H