Mohon tunggu...
Teguh Si Mentor
Teguh Si Mentor Mohon Tunggu... Freelancer - sederhana saja

mari membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kehilangan UKT (Uang Kuliah Tunggal) tapi Malah Disuruh Ngurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

4 Desember 2019   06:57 Diperbarui: 4 Desember 2019   11:20 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya apa, poin saya adalah kebijakan kampus ngawur dan memberatkan mahasiswa, sistemnya bobrok. Dan kalaupun argumentasi saya salah, ya paling tidak kampus memberikan kemudahan untuk membuat ukt, toh ukt juga hanya sebuah slip, dan slip itu hanya sebagai tanda bukti kalau kita sudah membayar spp kampus, dan itupun sebenarnya bisa di cek di Websait kampus kalau ada yang belum bayar, tapi justru dengan adanya kebijakan yang seperti itu malah memberatkan mahasiswa yang kehilangan uktnya.

Yaa bukan apa-apa, kalau pun misalnya kita minta dan ngurus surat kehilangan di kepolisian, (tadi saya ke polsek) antrinya itu puluhan setiap harinya dengan berbagai kasus dan keluh kesah yang ada di masyarat. 1 orang yang mengajukan masalahnya di kantor polisi saya bisa  setengah sampai dua jam an, itu kalau 1 orang, nah kalau ada puluhan orang artinya kita bisa antri dari pagi sampai sore. Itu lah mengapa saya sebut ngurus laporan kehilangan ke kantor polisi itu goblok, ya secara ke dua instansi itu agak ada kaitanya dalam hal kehilangan ukt. Dan sebenarnya kampus sendiri bisa (bagian keuangan) dengan mudahnya memberikan atau mengganti slip mahasiswa yang sudah hilang seperti saya, tanpa harus memberatkan mahasiswanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun