Hukum ini juga menyanggah sebuah pernyataan bahwa orang yang selalu mengandalkan pikirannya untuk mencapai sebuah jalan keluar dari permasalahan yang di hadapinya tanpa meminta sedikit-pun pertolongan tuhan di sebut sebagai seorang yang atheis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!