Mohon tunggu...
teguh imam suryadi
teguh imam suryadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penikmat kopi gilingan sampai sachetan

Penikmat kopi gilingan sampai sachetan.

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

5 Tahun Jokowi, Perfilman Jalan di Tempat

25 September 2019   11:34 Diperbarui: 15 Oktober 2019   17:19 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Lantas dimana peran pemerintah dalam situasi ini? Tentu pemerintah hadir melalui dua lembaga yang dibentuk oleh Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi, yaitu Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Ekonomi Kratif (Bekraf) yang diberi mandat mengurusi perfilman Indonesia.

Kedua lembaga berbagi tugas dalam mengurusi film, yang sebelumnya berada dibawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pergantian nomenklatur kementerian yang membidangi perfilman bukan hanya kali pertama. 

Film pernah bernaung di bawah Kementerian Penerangan, sebelum pindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pindah lagi di bawah Kementerian Pariwisata Seni dan Budaya, lalu bergabung di Kementerian Pariwisata yang akhirnya kembali ke Kemendikbud sejak 2014.

Dibawah Pusbangfilm dan Bekraf (lembaga setingkat kementerian), perfilman Indonesia seharusnya sudah lebih ajeg dan jelas arah kehidupannya. Perfilman seharusnya telah mampu menyederhanakan berbagai persoalan tata edar film, dan standar profesi bidang perfilman.

Dinamika perfilman yang melahirkan Badan Perfilman Indonesia (BPI) pada tahun 2015 sebagai pengganti konsep Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) pun tidak mampu merevisi persoalan. BPI yang diawal pembentukannya digaungkan sebagai lembaga think-tank dan 'mercusuar' bagi perfilman Indonesia, nyatanya tidak mampu menjadi delegasi yang baik bagi segenap organisasi perfilman di dalamnya. Setidak sampai hari ini.

Yang menarik adalah Pusbangfilm yang dipimpin oleh seorang pejabat Eselon II. Dari namanya, tentu lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengembangan perfilman. Perfilman Indonesia manaruh harapan sangat besar dari lembaga ini agar memberikan ruang berkembang. Di dalam pengembangan tentu ada pembinaan, pengawasan, penelitian, dan sebagainya.

Dalam hal kinerja, Pusbangfilm bahkan tidak menjalankan amanat UU untuk secara periodik mempublikasikan jumlah penonton film (Indonesia dan impor) kepada masyarakat. Alih-alih menjadi pusat pengembangan perfilman, Pusbangfilm lebih banyak berperan sebagai event organizer kegiatan perfilman, dan mirip lembaga amil zakat yang menyalurkan anggaran kepada para juragan pembawa proposal yang punya daya tekan dan galak.

Sengkarutnya kinerja Pusbangfilm juga terlihat ketika terjadi sengketa produksi film antara rumah produksi MD dengan Multivision soal film Catatan Si Boy,  juga ketika Deddy Mizwar dengan Gusti Randa mempersoalkan film Naga Bonar. Dalam kedua kasus itu, Pusbangfilm bertindak sebagai lembaga pemberi ijin. Sementara, protap Pusbangfilm adalah sebagai pencatat pendaftaran film-film yang akan diproduksi.

Kasus Catatan Si Boy sempat akan dibawa ke pengadilan, tetapi Pusbangfilm meminta agar kasus ini tidak dibawa ke pengadilan dan berjanji akan diselesaikan. Ternyata sampai sekarang masalah ini tidak selesai.

Persoalan juga muncul di lembaga BPI yang memiliki satus 'swasta mandiri', dan dibentuk oleh pemerintah untuk menjadi mitra dalam mengembangkan perfilman nasional. BPI dengan kelemahannya tersebut tidak mampu mengkritisi kebijakan yang ada, atau minimal berusaha mengejar ketertinggalan dalam mewujudkan terbitnya PP dari UU No 33 Tahun 2009.

BPI hari ini justru terkooptasi menjadi bagian persoalan perfilman itu sendiri. Menurut sumber di Pusbangfilm, pada tahun 2018 lalu BPI mendapat kucuran dana Rp1,2 Miliar. Ketua BPI Chand Parwez membenarkan adanya bantuan dana dari Pusbangfilm, yang disebutnya sebagai biaya kesekretariatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun