Bersama warga lainnya, mereka berusaha memperbaiki got dengan minta izin melalui surat (tertanggal 1 Januari 2018) kepada pengurus Yayasan Perguruan Nasional (Pergunas). Surat itu ditembuskan ke pengurus RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Saluran got pipa ini selama puluhan tahun melintasi bawah tanah halaman Sekolah Pergunas, kini putus dan terurug tanah. Hal itulah yang membuat air tidak mengalir ke got utama yang berada di pinggir jalan.
"Permintaan kami ditolak oleh pengurus Yayasan Pergunas. Jadi sekarang ini tak tahu, harus bagaimana mengatasi genangan air got ini," kata Wiwiek dengan wajah gundah.
Menurut dia, sejak Sekolah Pergunas disegel petugas karena tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pengelola yayasan memutus saluran got bawah tanah itu. Jarak bak kontrol yang mampet dengan got utama tak sampai 10 meter.
Pada hari Rabu (2/1/2019) Ketua Yayasan Perguruan Nasional menjawab lewat surat resmi, permohonan izin warga memperbaiki saluran got. Mereka adalah warga yang tinggal berhimpitan dengan gedung milik Yayasan Pergunas.
Dalam suratnya, Eka Saptawati SE selaku Ketua Yayasan Pergunas menolak permohonan warga.
Yayasan Pergunas menyelenggarakan pendidikan setingkat SMP dan SMA. Dari jalanan, gedung sekolah bertingkat ini terhalang oleh tumbuhan pagar.
Dua toilet semi permanen dari bahan tripleks terlihat di sisi kiri dan kanan muka sekolah yang berbatasan dengan got dan jalanan. Sementara di sisi Selatan terlihat bangunan yang mangkrak sejak disegel lebih dari setengah tahun lalu. **
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H