Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kunjungan Ke TPST Kelurahan Panggung Tegal: Mengecek Kondisi Sampah

5 Juni 2023   16:17 Diperbarui: 5 Juni 2023   16:27 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TPST Kelurahan panggung merupakan salah satu TPST yang ada di Kota Tegal. Di kota Tegal TPST sangat membantu untuk melakukan pengolahan sampah.

Sebenarnya apa itu TPST? Apa fungsi dari TPST dan apakah sama dengan TPA? Berikut penjelasannya untuk Anda.

TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu) adalah sebuah tempat pengolahan limbah atau sampah yang dilakukan secara terpadu. Di dalam TPST, sampah diolah dengan berbagai metode seperti pemilahan, daur ulang, pengomposan, dan pengolahan termal (pembakaran). 

TPST biasanya dibangun dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi dan bahan baku. TPST juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan dengan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 

Dari penjelasan di atas sudah jelas antara TPST dan TPA itu berbeda. Kali ini kita akab berkunjung ke salah satu TPST di Kota Tegal tepatnya di daerah Panggung.

TPST Kelurahan Panggung dengan pengelolaan sampahnya

Di dalam kunjungan kali ini, kita bertemu dengan Bapak Rahmat selaku koordinator TPST Kelurahan Panggung. Lokasi dari TPST ini sendiri berada di Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal.

Kunjungan kali ini kita berbincang-bincang dengan koordinator TPST Kelurahan panggung untuk mengetahui proses pengolahan sampah yang ada di TPST.

TPST sendiri sudah ada di dalam peraturan menteri Republik Indonesia. PerMen tersebut menjelaskan tentang syarat didirikannya TPST.

PerMen yang ngatur syarat tersebut adalah PerMen No.2 Tahun 2013 pasal 32. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang syarat yang harus dimiliki oleh sebuah TPST.

Berikut syarat-syarat yang ada di dalam PerMen tersebut:

  • Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2
  • Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA
  • Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m
  • Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) dan
  • Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.

Proses pengolahan sampah di TPST

TPST Kelurahan Panggung sendiri sudah berdiri sejak 4 tahun yang lalu. kegiatan di sini utamanya adalah pengomposan.

Kompos yang dihasilkan oleh TPST ini bisa mencapai 18 ton dalam satu tahun.

Rahmat menjelaskan tentang proses pengolahan dan SOP yang ada di TPST Kelurahan Panggung ini. Dari yang kami dengar, ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh sampah sebelum masuk ke dalam TPST.

Menurut Rahmat, sampah yang ada tidak semua langsung masuk ke dalam TPST. Namun, sampah itu ada yang dipilah tersebih dahulu melalui tahapan.

Tahapan tersebut adalah pemilahan dari tingkat Rt/Rw dan bank sampah. Setelah selesai baru sampah akan di masukan dalam TPST untuk diolah.

Standar Operasional Perusahaan (SOP) TPST Kelurahan panggung juga dijelaskan oleh Rahmat. Di dalam penjelasan tersebut kami mendapatkan beberapa informasi.

Informasi tersebut berupa proses pengolahan sampah yang ada di TPST ini. Rahmat menjelaskan bahwa sampah yang datang ke TPST kelurahan panggung ini akan lansgung dipilah antara sampah organik dan anorganik.

Pemisahan ini berjutuan untuk mempermudah dalam mengelola sampah yang ada. Sampah organik nantinya akan dimanfaatkan kembali menjadi kompos dan anorganik dikumpulkan sesuai dengan jenisnya sendiri.

"Di TPST ini menampung kurang lebih 4 Rw atau 40 Rt, setiap harinya volume sampah yang masuk bisa mencapai 2-3 ton" ucap Rahmat.

Permasalahan sampah yang masih ada di masyarakat

Seperti tujuan awal kami berkunjung ke TPST yaitu mengetahui proses pengolahan sampah di TPST, kami juga tidak ketinggalan membahas tentang permasalan sampah yang ada di sekitar.

Perbincangan yang telah kita lakukan mendapatkan pernyataan yang sangat keren. Peryataan ini dari Rahmat, bahwa Kota Tegal telah dipandang smart dalam mengelola sampah oleh kota lain.

Akan tetapi hanya segelintir yang baru sadar dan mengakui hal itu.

Terdapat dua poin permasalahan sampah yang ada di Kota Tegal menurut Rahmat. Permasalahan pertama adalah antara sampah organik dan anorganik dan biaya pegankutan sampah.

Sampah organik dan anorganik di sini menjadi permasalahan karena masih sering tercampur antara keduanya sehingga menyulitkan proses pemisahannya. Sedangkan untuk biaya pengangkutan sampah masih minim sehingga membuat pengelola sedikit kewalahan dengan pendapatan yang minim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun