Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Pilihan yang Tepat?

24 Januari 2023   09:04 Diperbarui: 24 Januari 2023   09:04 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahli Hukum Tata Negeri Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi memperhitungkan kalau perpanjangan masa jabatan kepala desa( kades) dari 6 tahun jadi 9 tahun rawan terjalin aksi korupsi sebab sangat lama berkuasa.

" Secara substansi dalam hukum tata negeri butuh dicoba pembatasan kekuasaan buat menghindari absolutisme ataupun kesewenang- wenangan. Jika terus menjadi lama berprofesi hingga kemampuan korupsi terus menjadi terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 23 Januari 2023.

Informasi KPK semenjak 2012 sampai 2021 tercatat terdapat 601 permasalahan korupsi dana desa di Indonesia serta sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam permasalahan tersebut, tercantum kepala desa di Kabupaten Jember.

" Aku belum sepakat dengan tuntutan para kepala desa tersebut sebab tuntutan itu tidak mengedepankan pendapat warga, tetapi kepentingan kepala desa semata buat berkuasa lebih lama," tuturnya.

Terlebih tuntutan tersebut di informasikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat hendak kepentingan politik pada Pemilu 2024 sebab lebih dahulu para kades mewacanakan jabatan presiden 3 periode serta mengecam partai politik yang tidak menunjang para kades.

" Rencana pemerintah beserta dengan DPR yang hendak merevisi UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasti hendak membuka kesempatan buat warga yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi( MK)," katanya.

Dia berkata jabatan kades sudah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang mengatakan kalau masa jabatan kepala desa sepanjang 6 tahun terhitung semenjak pelantikan.

Setelah itu petahana kades bisa berprofesi lagi sangat banyak 3 kali masa jabatan secara berturut- turut ataupun tidak secara berturut- turut sehingga kades bisa berprofesi optimal 18 tahun.

" Apabila diperpanjang hingga 9 tahun, kepala desa bisa berprofesi lama 27 tahun sehingga kemampuan buat kesewenang- wenangan kekuasaan serta aksi korupsi terus menjadi lebih besar," katanya.

Dia berkata pembatasan masa jabatan ialah perwujudan prinsip demokrasi serta semangat yang dihendaki UUD 1945 buat menghindari bermacam aksi penyimpangan, semacam korupsi serta oligarki kekuasaan.

" Aku berharap perbaikan UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 sebab menjelang tahun politik yang berpotensi terjalin transaksional jelang Pemilu 2024," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun