Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi dan Lagi Bom Bunuh Diri Terjadi, Kali Ini di Polsek Astana Anyar

7 Desember 2022   15:07 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:20 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi bom bunuh diri kembali terjadi di negara Indonesia. Wilayah yang kali ini diserang adalah Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada pukul 08.20 WIB pagi tadi pada hari Rabu, 07 Desember 2022.

Terdapat video yang beredar yang menayangkan kondisi setelah aksi bom bunuh diri dilancarkan. Sejumlah orang terlihat panik saat kejadian. Seorang polisi juga terlihat berlari untuk meminta kepada para warga menjauh dari sumber ledakan,

Mabes Polri mengklarifikasi adanya bom bunuh diri di halaman Mapolsek Asta Anyar yang berlokasi nomor 340, Kota Bandung. "Benar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Kronologi yang terjadi dijelaskan oleh Kapolres Bandung Kombes Aswi Sipayung, Beliau menyebutkan kejadian bom bunuh diri ini terjadi ketika personel Polsek sedang melaksanakan apel.


Sebelum melaksanakan aksinya pelaku sempat mencoba menerobos ke area Polsek dengan mengacungkan senjata tajam. Selanjutnya pelaku hendak menerobos barisan anggota yang sedang melaksanakan apel.

"Anggota menghindar dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia," jelasnya.

Terdapat korban jiwa dan luka yang tumbang karena kejadian tersebut. Pelaku langsung tewas di tempat dan terdapat tiga anggota polisi yang mengalami luka-luka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun