Pasal 218 dan 219 RKUHP ini mengandung semua yang menghina, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun atau 4 tahun jika dilakukan melalui media sosial.
Perkara dalam pasal ini hanya akan diproses ketika Presiden atau Wakil Presiden melaporkan pelaku. Pasal ini juga menjadi sorotan karena dinilai akan mengurangi kebebasan berpendapat orang.
5. Larangan perzinahan dan kumpul kebo
Pada pasal 411 RKUHP mengatur bahwa perzinahan dan kumpul kebo akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan pada pasal 412 mengatur orang yang hidup bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, akan dikenakan pidana penjara 6 bulan.
Pasal di atas merupakan delik aduan, yang mana hanya dapat dilaporkan oleh suami/istri sah dan orang tua atau anak pelaku. Pasal ini dianggap sangat terlalu mengangkut urusan pribadi perseorangan.
6. Hukuman mati
Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
7. Tindak pidana masyarakat beragama
Pasal 300 RKUHP melarang setiap orang untuk melakukan tindakan permusuhan; mengungkapkan kebencian atau permusuhan; menghasut permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap orang lain dan kelompok atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan, agama atau kepercayaan di Indonesia
Pelakunya akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
8. Hukum adat
Pasal kontroversial terakhir adalah pasal yang mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adar jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.
Pasal 2 RKUHP ini dinilai sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia banyak memiliki macam budaya, ketika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.
Itulah 8 poin kontroversial saat RKUHP disahkan.