Mohon tunggu...
Teguh EkoSetio
Teguh EkoSetio Mohon Tunggu... Akuntan - Finiancial Engineering

Memiliki ketertarikan kuat pada perkembangan peradaban manusia sebagai salah satu sub. domain 7 universal kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Wistle Blower BUMN dan PLN Akankah Dapat Bertahan Menjadi Lembar Pengaduan

1 Agustus 2019   18:38 Diperbarui: 2 Agustus 2019   01:33 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa sekarang jadi sulit?

Belum terjawab satu dari banyak pertanyaan yang muncul; informasi baru didapatkan, dari sumber yang sama bahwa sebelumnya juga sempat masuk ke Wistle Blowing BUMN, tetapi bukan di Kementrian; dilakukan untuk PLN PERSERO Indonesia.

  1. Untuk PLN tidak ada error pada system karena PLN tidak menggunakan aplikasi atau system system tersendiri pada pengaduan, Ok baguslah. Begitu penulis melihat Westle Blowing PLN PERSERO Indonesia, sedikit terperanjat untuk itu semua, bagamana tidak:
    Westle Blowing System yang dikembangkan PLN PERSERO Indonesia, menggunakan email untuk pengaduan, tidak salah memang tetapi PLN PERSERO Indonesia sebuah perusahaan besar dengan asset diatas seribu triliun sekedar menggunakan email sebagai asynchronous communication system tidak menggunakan aplikasi sendiri, dan aplikasi semacam itu relatif tidak mahal.
  2. Terdapat beberapa aplikasi pendukung untuk berkomunikasi dan melaporkan yaitu fanspage facebook dan WhatsApp. Bagi  orang yang paham interface dan aplikasi berbasis ini masih terlalu tradisional; bekerja dengan menjawab pertanyaan dan berahir pada tagihan.
    Ini bukan kesimpulan tetapi berfikir, bagaimana bisa perusahaan BUMN berukuran raksasa pada teknologi informasi masih mengandalkan aplikasi dari vendor lain. Ada beberapa hal lain yang masih menjadi catatan untuk kinerja Wistle Blowing perusahaan ber-plat merah ini.
    Begitu melihat Content kinerja Wistle Blowing PLN PERSERO Indonesia, penulis seolah dibawa pada kinerja pegawai negara di era Orde Baru. Bagaimana tidak semua komunikasi cyber yang ada tidak membawa penyelesaian komprehenship, agak kacau semua berahir dengan penagihan. Lantas apa fungsi Westle Blowing PLN PERSERO Indonesia?

Contoh fakta yang penulis dapatkan adalah pada percakapan antara Konsumen PLN dengan bagian penerima pengaduan dari CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung pada lembar komunikasi Wistle Blowing PLN:

  • Konsumen :Maaf pak bukan kami tidak mau melunasi atau membayar, kesalahan yang terjadi bukan berasal dari CV. CENTRAL ADI PERKASA, tetapi dari pihak PLN Persero sendiri, mohon dicek dengan baik tidak satu kesalahan pun yang dilakukan oleh CV. CENTRAL ADI PERKASI, kalau toh black akibar daya rendah itukan kerjaan PLN Persero dengan rekanan, dan kami tidak mengetahui hal tersebut karena memang bukan ranah kami. Terima kasih.
  • PLN 123
    Selamat siang Bapak Teguh Ekosetio. Berdasarakan data kami, Id pelanggan 172500866741 dikenakan Kelainan P2TL sebesar Rp52.180.953,- telah sesuai dengan lampiran yang Bapak kirimkan.
    Sebagai informasi, PT2L terbagi menjadi 2 yaitu Pelanggaran dan Kelainan.
    Dan untuk tagihan rekening Juli 2019 untuk Id pelanggan 172500866741 sebesar Rp65.906.407,- (belum termasuk biaya keterlambatan + biaya admin Bank + biaya meterai), mohon untuk segera melakukan pembayaran. Batas akhir pembayaran tagihan rekening setiap bulannya adalah tanggal 20. Apabila pelanggan belum melunasi tagihan rekening listrik melampaui batas akhir pembayaran (tanggal 20 setiap bulannya), maka akan dikenakan sanksi berupa Biaya Keterlambatan dan pemutusan sementara.
    Terima kasih -Mega
  • Konsumen: Pelanggaran yang mana dan kelainan pun yang mana, sederhana saja masalah yang ada itu terletak pada Kwh, dan yang memasang Kwh; bukan kami pihak PLN dan rekanan. Kalau masalah yang muncul itu dari Kwh ke area kami silahkan Pihak PLN membuat keputusan bahwa itu kelainan atau pelanggaran.
    Sekali lagi masalah terletak pada Kwh dan itu area PLN kenapa harus pihak kami yang bertanggung jawab, tolong gak usah ngomong harus bayar, karena itu sudah.

Jika semua konsumen yang masuk ke Westle Blowing dan saran pendukungnya seperti PLN 123 dan aplikasi WhatsApp hanya mendapatkan tagihan maka fungsi Whistle Blowing jadi hilang, seandainya menagih dan susah mengapa PLN PERSERO tidak mempersiapkan debt. Collector saja. Satu hal yang perlu dicatat dari percakapan pengaduan bahwa Pihak konsumen sudah mulai membayar tagihan tetapi ketika dikonfirmasi pihak PLN masih mempermasalahakan tagihan tersebut. Dari itu semua pernyataan ahir yang paling mudah adalah, bagian Wistle Blowing PLN PERSERO Indonesia tidak membaca dokumen pengaduan secara lengkap jadi penyelesaianya tidak pernah komprehenship dan tidak pernah selesai dengan baik.

Kesimpulan sementara yang menjadi hyphotesis dengan jawaban yang belum terjelaskan dengan baik:

Masih ditemukan error  dan tidak dapat digunakan pada Wistle Blowing BUMN Indonesia sampai artikel ini ditulis Wistle Blowing BUMN Indonesia. Mengapa ini bisa terjadi untuk lembaga yang mempunyai jaringan usaha berukuran raksasa?

PLN PERSERO Indonesia menggunakan email, facebook-fanspage, dan komunikasi WhatsApp dalam menciptakan asynchronous communication pada pendukung Whistle Blowing; terlalu murah dan cenderung bergantung pada vendor lain. Sisi lain yang memperburuk ini adalah sembua komunikasi pada Whistle Blowing dan pendukungnya relative berahir dengan penagihan, tanpa ada usaha untuk menyelesaikan masalah secara komprehenship.

Salah satu fakta kecil yang ditemukan adalah tidak ada usaha komprehenship untuk menyelesaikan masalah ketika Tim dari CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung menanyakan procedural Teknis. Karena jawaban hanya berbentuk tagihan, padahal tagihan sudah mulai dibayar.

Penulis Teguh Eko - Sapto Pratikto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun