"Kesimpulan sementara yang menjadi hyphotesis untuk Wistle Blower BUMN dan PLN Akankah Dapat Bertahan Menjadi Lembar Pengaduan dengan jawaban yang belum terjelaskan dengan baik :
- Masih ditemukan error  dan tidak dapat digunakan pada Wistle Blowing BUMN Indonesia sampai artikel ini ditulis Wistle Blowing BUMN Indonesia. Mengapa ini bisa terjadi untuk lembaga yang mempunyai jaringan usaha berukuran raksasa?
- PLN PERSERO Indonesia menggunakan email, facebook-fanspage, dan komunikasi WhatsApp untuk menciptakan asynchronous communication pada pendukung Whistle Blowing; terlalu murah dan cenderung bergantung pada vendor lain. Sisi lain yang memperburuk ini adalah sembua komunikasi pada Whistle Blowing dan pendukungnya relatif berahir dengan penagihan, tanpa ada usaha untuk menyelesaikan masalah secara komprehenship.
- Salah satu fakta kecil yang ditemukan adalah tidak ada usaha komprehenship untuk menyelesaikan masalah ketika Tim dari CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung menanyakan prosedural Teknis. Karena jawaban hanya berbentuk tagihan, padahal tagihan sudah mulai dibayar".
Sebelum masuk ke substansi untuk membuka pembahasan mengenai salah satu ranting kinerja BUMN-Badan Usaha Milik Negara. Sederhana saja mengenai pelaporan pengaduan kinerja Badan Negara yang yang bergerak pada domain usaha milik Negara ini.
Tulisan ini akan berusaha mengupas salah satu bentuk pelaporan atau pengaduan umum/ Whistle Blower diharapkan dapat memberikan kritisi dan masukan bersama membenahi badan usaha berukuran raksasa di negeri ini dimana dana masyrakat dalam bentuk pajak ada didalamnya.
Whistle Blower kata yang diserap dari Bahasa Inggris ini biasa menjadi salah satu ranah pengaduan dan cenderung lebih banyak dilakukan melalui system online atau dunia informatika. Ada sebuah asumsi bahwa orang yang mengetahui dunia cyber dan informatika lebih banyak mengakses, menyerap info terkini lebih cepat dari yang lain. Maka kecenderung Wistle Blower diketahui dari area cyber.
Lebih akurat lagi adalah Wistle Blowing merupakan sebuah pengaduan sebagaimana digambarkan oleh Wikipedia sebgai situs penyedia informasi terbesar didunia :
Pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi. Pelaporan Pelanggaran-Wikipedia.
Wikipedia mempunyai sudut pandang umum dan meng-global; sisi lain yang cenderung mndeskripsikan extrim tentang Wistle Blowing adalah:
 "individu yang akan datang kepada Anda (sering secara diam-diam) melaporkan kemungkinan kecurangan, aktivitas yang tidak jujur atau kecurangan lain yang dilakukan oleh orang lain di tempat kerja. Pada umumnya, para whistleblower ini akan mencari perlindungan dari tindakan semena-mena atau terdampak konsekuensi buruk karena telah melaporkan kecurangan". Sebagaimana diberitakan. Whistleblowing: Penerapannya dan Mengapa Itu Penting?- JobStreet.com: (taken, 01-08-2019).
Dari sisi hukum Wistle Blowing pernah dibahas oleh:
"Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, perlindungan terhadap pelapor atau whistle blower atas suatu kasus harus mendapatkan perlindungan serius. Sebab, terjadi peningkatan intimidasi terhadap pelapor. Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tidak ada regulasi baru untuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau whistle blower. Terlebih pascarevisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-undang 31 tahun 2014. "Perlindungan "Whistle Blower" Perlu Perhatian Serius", Lutfy Mairizal Putra- Kompas.com (05-03-2017
Dari pembahasan diatas dapat ditarik garis linier bahwa pengaduan adalah bentuk pelaporan akan sebuah anggapan atau asumsi tentang pelanggaran daapt dilihat dari sisi external. Terlepas bagaimanapun bentuk laporan tersebut bahkan secara diam-diam. Sisi baiknya semua itu akan berujung pada perbaikan kondisi yang Berlaku untuk menjadi lebih baik dan contributor hukum harus ada didalamnya untuk mengawal, juga melindungi.
Setelah penjabaran yang relatif panjang diatas, "Bagaimana aplikasi Wistle Blowing yang berlaku di Indonesia terutama pada badan atau lembaga Negara?" Jawabanya sederhana, semua badan atau lembaga Negara mempunyai itu semua, memang benar karena semua sudah ada aturanya.
Untuk hal ini Kementrian BUMN sudah menerapkan dengan landasan hukum Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/10/2015 tanggal 08 Oktober 2015- Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2015. Maka lengkap sudah pengaduan melaui Wistle Blowing bukan sekedar wacana bahkan narasi di negeri ini.
Sebagai kilas balik untuk me-refresh fungsi Wistle Blowing bekerja sebagaimana mestinya, penulis berusaha mencari informasi sebagai usaha validasi terhadap aplikasi dan fungsinya.
29 Juli 2019 dibuka lembar Beranda Wistle Blowing BUMN dengan url https://wbs.bumn.go.id/ masuk dan registrasi berikutnya mengisi Username, Password, Cpassword, Email, HP/ Phone, Status, terdapat dua reCAPCTHA; selesaikan dan klik. Kejadianya adalah muncul Peringatan dengan deskripsi CAPCTHA yang anda masukan tidak tepat, mungkin memang tidak tepat. Berikutnya dicoba lagi, masih menemukan hal yang sama, ini berlaku sampai empat belas kali. Agak aneh sekaligus ganjil bagaimana mungkin reCAPCTHA berulang tanpa kesalahan. Saat penulis mencari info tentang hal tersebut ternyata memang seperti itu bahkan dihari-hari sebelumnya.
Masih belum percaya dengan kondisi yang ada dan dilakukan diwaktu berikutnya, tetapi hasilnya masih tetap sama. Kesimpulan sementara adalah Wistle Blowing System di Kementrian BUMN error dan tidak dapat digunakan. Satu pertanyaan mengendap untuk semua ini, "Ada apa dengan pengaduan ke BUMN? Apakah BUMN tidak berani atau tidak mau menerima pengaduan. Atau ada wacana lain sehingga BUMN tidak bisa menerima pengaduan melalui Wistle Blower walaupun aturan tentang hal tersebut sudah dibuat. Maka logika sederhana penulis menyatakan  "Beginikah BUMN, membuat aturan sendiri dan dilanggar sendiri?"