Selain itu, Teguh juga merupakan anggota aktif dari International Fiscal Association, anggota kehormatan di American Chambers of Commerce, dan anggota pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Kini Teguh Boentoro aktif menjabat menjadi presiden direktur di beberapa perusahaan. Sejak tahun 2010 hingga saat ini, Teguh menjabat sebagai pendiri dan Direktur Utama PT ABDI RAHARJA.
Pada tahun 2017 sampai sekarang, Teguh juga menduduki kursi Direktur Utama PT J & PARTNERS INDONESIA. Posisinya adalah sebagai pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, dan melakukan bisnis secara terpisah.
Kejelasan Posisi Teguh Boentoro dalam Kasus Century
Semua disebabkan karena namanya pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, dan salah satu perusahaan Teguh yaitu PT Citra Senantiasa Abadi adalah termasuk penerima dana bailout Bank Century.
Padahal pada saat kasus Century mencuat, kepemilikan PT SPI telah lama berpindah, dari Teguh Boentoro kepada Misbakhun. Perpindahan kepemilikan itu terjadi pada tahun 2005. Jadi bisa dikatakan, apapun yang terjadi pada PT SPI setelah itu, Teguh Boentoro tidak terlibat di dalamnya.
Sedangkan untuk PT CSA, akadnya dengan Bank Century adalah transaksi pembiayaan umum, dimana PT CSA bertindak sebagai debitur dan Bank Century bertindak sebagai kreditur. Pinjaman tersebut juga telah dinyatakan lunas pada September 2010.
Jadi apabila kemudian nama Teguh Boentoro dikaitkan dalam kasus skandal Bank Century, maka itu merupakan tuduhan tidak berdasar.
Berikut adalah lampiran berupa Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro dari kantor konsultan hukum yang mewakilinya.
Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H