Mohon tunggu...
Teguh BoentoroWaluyo
Teguh BoentoroWaluyo Mohon Tunggu... Konsultan - Teguh Boentoro

Seorang penikmat kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teguh Boentoro dan Kejelasan Posisinya dalam Kasus Century

16 Juni 2020   16:43 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:58 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, Teguh juga merupakan anggota aktif dari International Fiscal Association, anggota kehormatan di American Chambers of Commerce, dan anggota pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Kini Teguh Boentoro aktif menjabat menjadi presiden direktur di beberapa perusahaan. Sejak tahun 2010 hingga saat ini, Teguh menjabat sebagai pendiri dan Direktur Utama PT ABDI RAHARJA.

Pada tahun 2017 sampai sekarang, Teguh juga menduduki kursi Direktur Utama PT J & PARTNERS INDONESIA. Posisinya adalah sebagai pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, dan melakukan bisnis secara terpisah.

Kejelasan Posisi Teguh Boentoro dalam Kasus Century

liputan6.com
liputan6.com
Bila menyimak profil di atas, dapat diketahui bahwa Teguh Boentoro adalah seorang profesional yang sudah menjalankan bisnis lebih dari 20 tahun. Lalu bagaimana namanya bisa terseret dalam kasus Century?

Semua disebabkan karena namanya pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, dan salah satu perusahaan Teguh yaitu PT Citra Senantiasa Abadi adalah termasuk penerima dana bailout Bank Century.

Padahal pada saat kasus Century mencuat, kepemilikan PT SPI telah lama berpindah, dari Teguh Boentoro kepada Misbakhun. Perpindahan kepemilikan itu terjadi pada tahun 2005. Jadi bisa dikatakan, apapun yang terjadi pada PT SPI setelah itu, Teguh Boentoro tidak terlibat di dalamnya.

Sedangkan untuk PT CSA, akadnya dengan Bank Century adalah transaksi pembiayaan umum, dimana PT CSA bertindak sebagai debitur dan Bank Century bertindak sebagai kreditur. Pinjaman tersebut juga telah dinyatakan lunas pada September 2010.

Jadi apabila kemudian nama Teguh Boentoro dikaitkan dalam kasus skandal Bank Century, maka itu merupakan tuduhan tidak berdasar.

Berikut adalah lampiran berupa Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro dari kantor konsultan hukum yang mewakilinya.

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners

surat-kuasa-hukum-teguh-boentoro-5ee89413d541df1fc720bfc2.jpeg
surat-kuasa-hukum-teguh-boentoro-5ee89413d541df1fc720bfc2.jpeg
ery-yunasri-kuasa-hukum-teguh-boentoro-5ee89426d541df0c951018c3.jpeg
ery-yunasri-kuasa-hukum-teguh-boentoro-5ee89426d541df0c951018c3.jpeg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun