BAB I
PENDAHULUAN
- latar Belakang
salah satu system yang memungkinkan proses kependidikan islam berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuannya ialah institusi atau kelembagaan pendidikan islam. Salah satu institusi pendidikan islam adalah madrasah atau sekolah, dimana ia sebagai pusat pendidikan formal, ia lahir dan berkembang dari pemikiran evesien dan efektivitasdi dalam pemberian kepada warga masyarakat. Lembaga pendidikan formal atau persekolahan, lahir dan pertumbuhannya dari dan untuk masyarakat yang bersangkutan. Artinya sekolah sebagai pusat pendidikan formalmerupakan perangkat masyarakat yang diberi kewajiban pemberian pendidikan. Perangkat ini disusun dan dikelola secara formal, mengikuti haluan yang pasti dan diberlakukan dimasyarakat bersangkutan. Lembaga pendidikan formal tersebut, bisa disebut sebagai satu organisasi, yaitu terikan pada tata aturan formal, berprogram dan bertarget atau bersasaran yang jelas, serta memiliki struktur kepemimpinan penyelelenggaraan atau pengelolaan yang pasti dan resmi.
- Rumusan Masalah
1.Apa pengertian madrasah?
2.Bagaimana perkembangan madrasah di Indonesia
3.Bagaimana madrasah sebelum kemerdekaan?
4.Bagaimana madrasah setelah kemerdekaan?
5.Apa sajakah lembaga-lembaga sebelum madrasah?
6.Bagaimana System Pendidikan Madrasah Menurut Undang Undang?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Latar Belakang Dan Dinamika Madrasah Pada Zaman Klasik
Keberadaan lembaga pendidikan Islam di Indonesia erat hubunganya dengan masuknya agama islam di Indonesia. Orang-oarang yang masuk islam ingin mengetahui dan mempelajari lebih lanjut tentang ajaran-ajara islam, ingin pandai dalam melaukan shalat, berdoa, membaca al-quran. Dari sini mulailah tumbuh pendidikan islam , dn pelajaran agama islam itu diberikan dirumah-rumah, surau, langgar, dan masjid-masjid. Ditempat inilah anak-anak, ramaja, oarang tua tua belajar dasar-dasar keyakinan dan amalan keagamaan seperti rukun iman, rukun islam, dan rincianny lebih lanjut. Bentuk-bentuk pendidikan islam pada waktu itu berupa pengajian al-quran dan pengajian kitab.[1] Kemudian seiring dengan perkembangan zaman lahirlah system madrasah sebagai institusi untuk menindak lanjuti berkembangnya pendidikan islam dan banyaknya oaring yang ingin mendalami ilmu-ilmu keislaman.
B.Pengertian Madrasah
Kata madrasah merupakan isim makan dari darasa, yadrusu, darsan yang berarti belajar. Sebutan itu merujuk kepada fungsi utama madrasah dalam kultur islam, yaitu tempat belajar. Dari arti diatas sebagian ahli pendidikan islam menyebutkan bahwa pusat-pusat pendidikan dengan nama madrasah. Jadi pengertian madrasah ialah merupakan suatu lembaga pendidikan yang dibentuk dengan sengaja sebagai pusat berlangsungnya proses pendidikan.[2]
Sejalan dengan pengertian di atas, Haidar Putra dauly menyebutkan bahwa, madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah tempat belajar (Ibrahim Anis). Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah lebih dikhususkan lagi sekolah agama-agama islam. Dalam shorter enchiclopaedia of islam, dikatakan : “name of an institution where the islamic science are studied” yang artinya : nama dari suatu lembaga dimana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.
Dengan keterangan tersebut dapat difahami bahwa madrasah tersebut adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman.[3] Sebenarnya madrasah itu merupakan sebuah lembaga yang bermetamorfosis dari sebuah pengajaran keagamaan. Madrasah ini terjadi karena banyaknya santri atau orang-orang yang belajar agama didalam masjid atau tempat-tempat lain yang di tempat tersebut dilaksanakan pembelajaran keagamaan, sehingga didirikanlah system madrasah guna menaggulangi hal tersebut.
Hassan Muhammad Hassan dan Nadiyah Muhammad Jamaluddin menyebutkan lima system, masing-masing: System Pendidikan Bercorak Teologi, System Pendidikan Bercorak Syariah, System Pendidikan Bercorak Tasawuf, System Pendidikan Bercorak Filsafat, dan System Pendidikan Bercorak Fiqih (dan hadist).[4]
Dalam sejarah islam dikenal banyak sekali tempat dan pusat pendidikan dengan jenis, tingkatan dan sifatnya yang khas. Dalam buku Tarbiyah Al-Islamiyah, Nuzumuha, Falsafatuha karangan Ahmad Syalabi menyebutkan tempat-tempat itu sebagai berikut: al-Kuttab, al-Qushur, hawwanit al-waroqin, manazil al-Ulama’, al-Badiyah dan madrasah. Ia membagi institusi-institusi pendidikan islam tersebut menjadi dua kelompok, yaitu sebelum madrasah dan sesudah madrasah. Madrasah dengan demikian diangggap tonggak baru dalam menyelenggarakan pendidikan islam.[5]
Perkataan madrasah di tanah Arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, tetapi di Indonesia ditujukan buat sekolah-sekolah yang mata pelajaran dasarnya adalah mata pelajaran agama Islam.
Di dunia pesantren terkenal adanya unsur-unsur pokok dari suatu pesantren, yaitu : kyai, santri, pondok, masjid, dan pengajaran mata pelajaran agama islam. Tapi pada system madrasah tidak harus ada pondok, masjid dan pengajian kitab-kitab klasik. Unsur-unsur yang diutamakan di madrasah adalah pimpinan, ustadz, siswa, perangkat kelas, perangkat lunak dan pengajaran mata pelajaran agama Islam.[6]
- Perkembangan Madrasah di Indonesia
Tumbuh dan berkembangnya madrasah di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan tumbuh dan berkembangnya ide-ide pembaruan di kalangan umat Islam.[7] Di permulaan abad ke-20 timbul beberapa perubahan pemikiran bagi umat Islam Indonesia dengan masuknya ide-ide pembaharuan. Adapun beberapa factorpendorong timbulnya ide-ide pembaharuan, antara lain :
a.Adanya kecendrungan umat Islam untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
b.Timbulnya dorongan perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial belanda.
c.Factor yang ketiga adalah adanya doronganusaha yang kuat dari orang-orang islam untuk memperkuat organisasinya di bidang sosial ekonomi, baik untuk kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat.[8]
Dan di antara ulama’ yang berjasa dalam menggagas tumbuhnya madraasah di Indonesia antara lain syekh Abdullah Ahmad, pendiri madrasah adabiyah di padang pada tahun 1909.
Keberadaan madrasah dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia, oleh para ahli dibagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. [9]
D.Periode Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan dan pengajaran agama Islam dalam bentuk pengajian Al-Qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan dirumah-rumah, langgar, surau, rangkang, mesjid, pondok pesantren, dan lain-lain. Dan selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran (kurikulum), metode maupun stuktur organisasinya, sehingga melahirkan suatu bentuk lembaga baru yang disebut madrasah.
Latar belakang pertumbuhan madrasah di Indonesia dapat di kembangkan melalui dua situasi, pertama adanya gerakan pembaharu Islam di Indonesia, dan kedua adanya respon pendidikan Islam terhadap kebijakan pendidikan hindia belanda.[10]
E.Periode setelah kemerdekaan
setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, kemudian pada tanggal 3 januari 1946 dibentuklah Departemen Agama. Pengurusan tentang penyelenggaraan sekolah-sekolah agama termasuk madrasah menjadi tanggung jawab dan wewenang Departemen Agama yang pada waktu itu disebut bagian B, yaitu bagian pendidikan.
Pengurusan madrasah telah mulai diperhatikan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 22 desember 1945. Dalam pengumumannya antara lain menganjurkan “dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan dipercepat”,
Kemudian tanggal 27 desember 1945 BPKNIP menyarankan agar madrasah dan pondok pesantren mendapatkan bantuan dan perhatian lebih.[11]
F.Lembaga-Lembaga Sebelum Madrasah (masa klasik)
Lembaga-lembaga yang terkenal di dunia Islam pada zaman klasik adalah: kuttab, masjid dan madrasah. Ada juga yang membaginya kepada: maktab/kuttab, al-jami’, majelis ilmu atau majelis adab, dan madrasah atau kuliyah (Al-Ahwani, 63)
1.Kuttab adalah lembaga pendidikan tingkat rendah, tempat belajar, membaca dan menulis Al-Quran. Al-Jami’ maknanya disini adalah masjid. Majlis ilmu atau majlis adab merupakan tempat pertemuan yang dipimpin langsung oleh kholifah. Majlis ini telah tumbuh sejak zaman Umayah dan berkembang pada zaman Abbasiyah.
2.Lembaga berikutnya adalah Madrasah, madrasah adalah lembaga pendidikan yang tumbuh setelah masjid. Salah satu factor yang menyebabkan tumbuhnya madrasah adalah karena masjid-masjid telah penuh dengan tempat-tempat belajar dan hal ini nengganggu aktivitasa pelaksanaan sholat. [12]
Ada beberapa perbedaan pokok antara masjid dan madrasah, yakni di dalam madrasah adanya, Ihwan yang dalam istilah sekarang disebut dengan ruang kuliah, disamping itu bagi setiap madrasah adanya asrama-asrama untuk tempat tinggal pelajar danjumlah muridnya terbatas. Sedangkan di masjid murid-muridnya tidak terbatas, dan guru-guru yang mengajar di masjid tanpa diangkat secara resmi oleh siapa pun.[13]
- System Pendidikan Madrasah Menurut Undang Undang.
ØMenurut UU. 2/1989
Madrasah pada undang-undang no. 2 tahun 1989, pada periode ini dimana madrasah telah berada di bawah aturan Undang-Undang System Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989) dan diatur pula oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Menteri Pendidikan mengeluarkan surat keputusan No. 0489/U/1992 tentang sekolah menengan umum, sedangkan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan No. 370 Tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Aliyah (MA), dan surat keputusan No. 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.
Berdasarkan peraturan pemerimtah No. 28 dan 29 serta diikuti oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan dan mentri agama, dapat diketahui bahwa madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama islam. Berkenaan dengan hal ini, maka madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah memiliki kurikulum yang sama dengan sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah, ditambah dengan cirri keislamannya yang tertuang dalam kurikulum, yaitu memiliki mata pelajaran agama yang lebih dari sekolah umum.[14]
ØMenurut UU. 20/2003
Fungsi, peranan dan status madrasah secara substansial pada periode ini tidak berbeda dengan Madrasah pada UU. No.2 Tahun 1989. Hanya saja dilihat dari yuridisnya, madrasah pada periode ini lebih kuat dan kukuh, karena penyebutan momenklatur madrasah masuk dalam batang tubuh undang-undang, berbeda halnya dengan UU. 2/1989, peristilahan madrasah hanya diatur pada peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri. Madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dijelaskan pada peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1990. Sedangkan perkataan madrasah aliyah disebutkan pada keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 489/U/1992. Perkataan madrasah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dapat ditemukan pada Pasal 17 dan 18.[15]
Pasal 17: Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sedrajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 18: Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
BAB III
PENUTUP
1.Madrasah adalah suatu bentuk penekanan dari suatu lembaga dimana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.
ØTempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajaran.
ØPondok dan pesantren yang memberi pendidikan setingkat dengan madrasah.
2.Sejak lahirnya system madrasah di Indonesia, telah memiliki ciri khas yang membedakannya dari pesantren dan sekolah umum, yaitu upaya yang mengonvergensikan antara mata pelajaran umum dengan mata pelajaran agama. Dalam usaha memadukan itu tidak dapat kesamaan antara satu madrasah dengan madrasah lainnya.
3.Sebelum ada madrasah, ada banyak tempat-tempat yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan. Seperti, kuttab dan juga masjid.
4.Perkembangan Madrasah dibagi dua periode
ØSebelum kemerdekaan, dan
ØSetelah kemerdekaan.
- System Pendidikan Madrasah Menurut Undang Undang.
ØMenurut UU. 2/1989
ØMenurut UU. 20/2003
Daftar Pustaka
Abudinnata, sejarah pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia, (Jakarta: Grasindo,2001),
Hadari, Nawawi, pendidikan dalamislam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993)
Haidar Putra Daulay, Historisitas dan eksistensi pesantren, sekolah dan madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001)
Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, cet.2, (Jakarta: kencana 2009)
Hasan Muhammad Hassan, Nadiyah jamaluddin, Maddaris al-Tarbiyah al-Islamiyah, (kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1988)
Hery Noer Aly, ilmu pendidikan islam (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999)
Maksum Mukhtar, madrasah: sejarah dan perkembangannya, cet. 3 (ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu, 2011)
[1] Abudinnata,sejarah pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia, (Jakarta: Grasindo,2001), hal. 190.
[2] Hery, Noer Aly, ilmu pendidikan islam (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm. 223-224.
[3] Putra dauly, haidar, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, cet.2, (Jakarta: kencana 2009) 94.
[4] Mukhtar, maksum, madrasah: sejarah dan perkembangannya, , cet. 3 (ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu, 2011)hlm. 51.
[5] Hasan, Muhammad Hassan dan jamaluddin, nadiyah, Maddaris al-Tarbiyah al-Islamiyah, (kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1988), hal. 23.
[6] Putra Daulay, Haidar, Historisitas dan eksistensi pesantren, sekolah dan madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), hal. 59
[7] Ibid., 96.
[8] Putra Daulay, Haidar, Historisitas dan eksistensi pesantren, sekolah dan madrasah, 2001, hal. 59
[9] Abudinnata,sejarah pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia, (Jakarta: Grasindo,2001), hal. 196.
[10] Ibid.
[11] Ibid.,204.
[12] Putra dauly, haidar, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, 2009,hlm. 95.
[13] Ibid.,96
[14] Ibid., 111
[15] Ibid., 115
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H