Mohon tunggu...
Teguh Sugiarto
Teguh Sugiarto Mohon Tunggu... Lainnya - sansevieria_agave

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Raya Idul Adha, Indahnya Perbedaan dan Berbagi Daging Kurban di Desa Klopogodo, Kebumen

10 Juli 2022   20:32 Diperbarui: 10 Juli 2022   20:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini berjalan lancar dan bisa membagikan daging kurban ke seluruh lapisan masyarakat di dusun Pekunden dan sekitarnya," ungkap Azwar Annas salah satu panitia kurban.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Desa Klopogodo dilakukan monitoring dan pendataan dari pihak Kecamatan Gombong.

"Alhamdulilah hewan kuban di Desa Klopogodo semuanya sehat dan tidak terkena PMK," ungkap Tri Atmoko Kasi Tapem.

Tidak hanya itu, dari dinas terkait juga melakukan pemantauan terkait wabah PMK yang menyerang hewan ternak salah satunya sapi yang saat sekarang ini banyak digunakan untuk  hewan kurban.

Ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, pemerintah tetap berupaya untuk menjaganya dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sholat ied dan penyembelihan hewan kurban.

Dalam rangka pelaksanaan Sholat IduI Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1443 H/ 2022 M, pada pasca Tatanan Kenormalan Baru (New Normal dan mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan qurban, perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyebaran virus covid-19 dan variannya di masyarakat, serta mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan qurban.

Penerapan protokol kesehatan mutlak harus dilakukan oleh penyelenggara Sholat Idul Adha dan panitia penyembelihan hewan qurban, agar didalam pelaksanaannya dapat berlangsung secara aman, sehat dan sesuai syariat Islam, serta meminimalisasi potensi kerumunan dalam masyarakat.

Dimana pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Kedua, Dihimbau untuk memilih hewan qurban yang sehat secara fisik.

Ketiga, Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, Pemotongan hewan qurban dilakukan di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan-Ruminasia).***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun